Beranda >

Berita > Membuka Akses Pembiayaan Masyarakat Melalui Percepatan Sertifikasi Tanah


08 Desember 2015

Membuka Akses Pembiayaan Masyarakat Melalui Percepatan Sertifikasi Tanah

Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.

“Kami ingin masyarakat dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah, dengan demikian dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya,” kata Darmin Nasution.

Saat ini, jumlah bidang tanah di Indonesia –di luar kawasan hutan—mencapai bidang atau sekitar 40%. Sisanya sebanyak 60% belum bersertifikat. Masih terbatasnya tanah yang bersertifikat ini menghambat akses pembiayaan masyarakat dalam pengembangan usaha, terutama usaha mikro, kecil dan Dalam kebijakan ini, pemerintah akan membuka outlet pelayanan untuk mendekatkan tempat pelayanan pertanahan dengan pemukiman masyarakat.

Bahkan di beberapa daerah ada tempat pelayanan khusus, seperti pelayanan Sabtu-Minggu di area car free day di Bandung atau di pasar tradisional di Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial dari biaya pengurusan sertifikat tanahnya.

Insentif bagi industri padat karya

Hal menarik lainnya dari paket kebijakan kali ini adalah keringanan pajak penghasilan (PPh21) bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

 Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka

mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi global maupun nasional. Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentif adalah wajib pajak badan yang melakukan pembukuan. Adapun persyaratan wajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah: tahun sebelumnya).

Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. (Kemenko Perekonomian)