12 Februari 2016
Kota Bogor Kekurangan Tenaga Kerja
Bogor - Isu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di Kota Bogor dibantah langsung Kepala Dinas Tenaga kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor Anas S. Rasmana. Data yang dimiliki Disnakersostrans mencatat hanya ada 285 orang yang terkena PHK untuk periode Januari hingga Februari 2016. Sementara angka 1000 lebih merupakan angka PHK di tahun 2015 yang merupakan angka wajar setiap tahun. “Setiap tahun angka PHK di Kota Bogor memang dikisaran 800 sampai 1000 lebih,” ujar Anas saat ditemui di kantornya pada Jumat (12/2).
Menurut Anas, tidak ada yang namanya PHK massal akibat dari pailitnya beberapa perusahaan yang disebutkan di media. Bahkan sebenarnya status perusahaan tersebut bukanlah pailit melainkan hanya berhenti beroperasi dan karyawan dirumahkan. Perusahaan hanya dinyatakan pailit jika sudah ada keputusan dari pengadilan niaga akibat perusahan tersebut sudah tidak bisa lagi membayar hutangnya, dan asset perusahaan dibayarkan untuk membayar hutang. “Perusahaan tersebut memang sudah melaporkan tidak berproduksi karena ordernya kurang akibat melimpahnya produk Cina,” papar Anas.
Anas menjelaskan, di Kota Bogor terdapat 930 perusahaan dari besar sampai kecil dengan jumlah tenaga kerja produktif mencapai 700 ribu orang. Sebanyak 300 ribu orang bekerja di Kota Bogor sementara sisanya di luar Kota Bogor. Angka PHK yang ada kata Anas, tidak terlalu berdampak. Karena seringnya PHK terjadi karena habis kontrak atau pekerja tidak melanjutkan kontrak kerja. “Angka PHK 1000 lebih, tapi angka penyerapan tenaga kerja mencapai 2033 orang. Itu tandanya masih surplus, bahkan masih dibutuhkan 3000 tenaga kerja baru,” jelas Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan, memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) memang memberi dampak terhadap tenaga kerja Indonesia. “Apalagi banyak tenaga kerja yang memang tidak menguasai satu bidang secara profesional dan lemahnya Bahasa Inggris,” ujarnya. Padahal bahasa asing sangat diperlukan dalam persaingan dunia kerja saat ini. Tak hanya itu, masih banyak tenaga kerja yang belum memiliki sertifikasi profesi berstandar global. “Sekarang itu standarnya bukan Nasional lagi tapi sudah harus Internasional atau setidaknya setara Asean,” terang Anas.
Sebagai Kepala Dinas yang membidangi tenaga kerja, Anas memberi saran kepada tenaga kerja baru agar menguasai keahlian dalam satu bidang yang menjadi passionnya. Kuasai bahasa asing, kuasai alat-alat teknologi dan informasi serta yang paling penting etika dan sikap. (fla)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro