Beranda >

Berita > Selama Pameran Musrenbang, Akte Kelahiran Satu Hari Selesai


14 Maret 2016

Selama Pameran Musrenbang, Akte Kelahiran Satu Hari Selesai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor ikut serta mendukung kegiatan pameran pembangunan musrenbang 2016 dengan menyediakan stand pelayanan dan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Plaza Balaikota Bogor.

Dalam acara pameran yang diselenggarakan selama lima hari ini, terhitung mulai hari Senin (14/3) hingga Jumat 18 Maret 2016 mendatang Disdukcapil Kota Bogor akan memberikan pelayanan masyarakat berupa pembuatan KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan akte kelahiran, akte kematian, dan dokumen kependudukan lainnya di lokasi pameran. “Khusus selama pameran akte kelahiran bisa diproses sehari. Hari ini proses, besok bisa diambil. Selama pameran juga, langsung ada perekaman untuk KTP Elektronik,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bogor Dodi Achdiyat.

Dodi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperbarui data atau ada perubahan data kependudukan, misalnya dari sebelum nikah menjadi nikah atau ada perubahan alamat tempat tinggal bisa dilakukan di stand Disdukcapil Kota Bogor. “Langsung jadi. Tinggal datang saja kesini dan membawa persyaratan seperti membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang ingin diperbarui,” tambah Dodi.

dukcapil2_1

“Saya tertarik, karena sangat positif dan membantu masyarakat. Prosesnya juga mudah cuma menyerahkan KTP yang lama kemudian diverifikasi oleh petugas. Kita tinggal menunggu selama 5 menit”, ujar Wardoyo salah satu warga Kota Bogor yang memanfaatkan stand Disdukcapil untuk memperpanjang masa berlaku KTP Elektroniknya menjadi seumur hidup.

Lili Juharyanto warga Kompleks Perumda Cipaku juga mendatangi stand Disdukcapil untuk memperbarui data Kartu Keluarga (KK). “Disini prosesnya lebih cepet dan mudah,” ujarnya. Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektonik bisa langsung membuatnya di stand Disdukcapil Kota Bogor, seperti yang dilakukan oleh Gustiar warga Sindangsari. “Saya dari belum E-KTP menjadi E-KTP. Prosesnya lumayan cepet sekitar 15-20 menit saja,” kata Gustiar. Keberadaan stand Disdukcapil ini sangat membantu sekali. “Kalau disini terbantu, lebih cepat, mudah dan tidak perlu membayar. Tidak banyak waktu yang terbuang pula,” tambahnya.

Dodi mengungkapkan semoga masyarakat bisa menjadi lebih tahu mengenai pelayanan dari Disdukcapil dan ada aturan baru yang harus dipahami oleh masyarakat. Seperti masa berlaku KTP Elektronik yang berdasarkan Undang-Undang NO. 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-Elektronik (KTP-EL) yang semula masa berlakunya hanya 5 tahun mulai sekarang masa berlakunya menjadi seumur hidup. “Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya bisa langsung datang kesini. Tidak dipungut biaya. Gratis. Bawa saja persyatannya,” katanya. (Tria/fadhilah)