Beranda >

Berita > Ajak Aparat Bayar Pajak, Dispenda Akan Membuka Loket di Balaikota Bogor


10 Juni 2013

Ajak Aparat Bayar Pajak, Dispenda Akan Membuka Loket di Balaikota Bogor

Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor akan menggelar pekan pantuan pembayaran PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan). Selama dua hari Selasa dan Rabu, akan dibuka dibuka loket pembayaran PBB P2 di Plaza Balaikota Bogor. Rencananya event tahunan dalam rangkaian memperingati Hari Jadi Bogor ke 531 tersebut akan dibuka oleh Walikota Bogor Diani Budiarto di Plaza Balaikota Bogor, Selasa pagi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, kegiatan pekan panutan PBB P2 merupakan event yang dilaksanakan setiap tahunan yang dilaksakan oleh Pemerintah Kota Bogor yang masuk dalam agenda Hari Jadi Bogor (HJB) ke 531. Kegiatan ini, menurut Denny, dimaksudkan untuk memberikan panutan atau teladan kepada masyarakat bahwa kewajiban membayar PBB P2 dimulai dari kedisiplinan aparat pemerintah yang berada di kota Bogor serta para stakeholders untuk membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo.

Selain itu lanjut Denny, Pemerintah Kota Bogor akan memberikan reward kepada 68 pengurus RW yang dinilai memiliki dedikasi dan kepedulian terhadap PBB P2.
Lebih lanjut Denny mengatakan, pada kesempatan yang sama juga akan Launching pembayaran pajak Daerah melalui POS (Payment On line System) yaitu system pembayaran pajak daerah secara langsung melalui Bank tempat pembayaran yaitu melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Dispenda di Jalan Pemuda No 31 Kota Bogor. Denny menyebutkan, melalui POS wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui Bank BJB selaku Bank tempat pembayaran pajak daerah.

Kalau selama ini pembayaran pajak daerah masih dilakukan dengan system manual yaitu pembayaran dilakukan diloket Dispenda melalui Bendahara Penerima Dinas Pendapatan Daerah, yang selanjutnya bendahara penerima melakukan penyetoran secara langsung ke Bank BJB selaku Bank penerima kas daerah. Tapi, kali ini masyarakat bisa langsung menyetorkan pajaknya melalui Bank penerima.

System POS, jelas Denny, akan lebih memudahkan wajib pajak daerah untuk mengakses pembayaran pajak daerah. Namun demikian, lanjutnya pada tahap awal pelaksanaan POS Pajak Daerah masih terbatas pada pajak air bawah tanah yang bersifat Official asessment yaitu jenis pembayaran pajak daerah yang ditetapkan secara jabatan oleh fiskus yaitu Dinas Pendapatan Daerah. Kedepan, tambah Denny, akan terus dikembangkan ke seluruh jenis pajak daerah lainnya. Sebelumnya PBB dan BHTB (Bea Hak Tanah dan angunan) telah menggunakan system pembayaran langsung ke Bank tempat pembayaran.