Beranda >

Berita > Sukseskan PKH, Pemkot Bogor Bentuk Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan


29 April 2016

Sukseskan PKH, Pemkot Bogor Bentuk Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan. Kota Bogor tercatat sebagai kota yang berhasil menjalankan program bantuan tunai kepada masyarakat miskin ini secara rapi dan terukur. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Pusat menambah jumlah peserta program PKH dari 8000 peserta, menjadi 17.000 sasaran. Untuk menyukseskan program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan tim koordinasi PKH di setiap kecamatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor Anas S. Rasmana, menjelaskan penyiapan tim koordinasi di tingkat kecamatan ini merupakan instruksi langsung Kementerian Sosial RI.  “Ini juga untuk menyongsong beragam program PKH yang akan digulirkan di bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana dan lainnya,” kata Anas saat melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, di ruang rapat satu Balaikota, Jumat (29/4/2016).

Nantinya, jelas Anas, Tim Koordinasi PKH akan dibentuk sebanyak 10 orang di setiap kecamatan. Total jumlahnya terdapat 60 orang di seluruh Kota Bogor. Mereka nantinya akan bertugas untuk membantu mengurus PKH. “Apalagi sekarang ini bantuan diberikan melalui PKH,” imbuhnya.

pkhg11

Sementara Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengungkapkan, betapa mulianya tugas dan tanggung jawab yang diemban para PKH saat ini. Sebab, katanya, tidak banyak orang yang mau dengan ikhlas dan sukarela mengabdikan dirinya untuk membantu kegiatan-kegiatan dalam upaya Pemkot Bogor menangani warga yang kurang mampu. “Program penanggulangan kemiskinan ini juga menjadi salah satu dari enam program prioritas dalam RPJMD 2015-2019. Dari tahun 2015 pun telah ditargetkan angka kemiskinan itu dalam angka makro 8,3 persen. Semoga di tahun 2016 ini program yang sudah disiapkan dapat mengurangi angka kemiskinan satu persen per tahunnya,” papar Usmar.

Berdasarkan website TNP2K, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

 

Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM. (Donni/Foto:Adit-eto)

 

Tabel: Peserta dan Jumlah Lokasi PKH Menurut Tahun Kepesertaan 2007-2008

Sumber: UPPKH-Kemensos, 2014