Beranda >

Berita > Mutakhirkan Daftar Pemilih, KPU Gelar Rakor dengan Disdukcapil Kota Bogor


04 Mei 2016

Mutakhirkan Daftar Pemilih, KPU Gelar Rakor dengan Disdukcapil Kota Bogor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Selasa (3/5/2016). Rapat digelar terkait dikeluarkannya surat dari KPU pusat mengenai pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Rapat koordinasi membahas secara khusus mengenai pemutakhiran DPB yang tertuang dalam Surat dengan Nomor 176/KPU/IV/2016 tertanggal 6 April 2016. Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna menjelaskan pembaharuan data pemilih bertujuan untuk mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya.

Undang menerangkan, ada beberapa data yang dijadikan dasar untuk kegiatan pemutakhiran DPB. Yang pertama adalah data pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan atau Pemilu sebelumnya. Bila ada pemilih yang dicoret dari DPT dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dikeluarkan dari DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1).

“Dasar data lainnya yaitu Data Pemilih Tambahan (DPTb-2), pemilih yang memilih pada saat pemungutan suara berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1,” terang Undang.

IMG_0380 copy

Berikutnya, masih kata Undang, adalah data mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Ini merupakan data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik datang maupun keluar dari wilayah. “Data mutasi keluar ini digunakan untuk menyaring pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih,” imbuhnya.

Lebih lanjut Undang menerangkan, selanjutnya data yang dijadikan dasar untuk kegiatan pemutakhiran DPB ini berupa laporan langsung. Pemilih atau keluarga yang berdomisili di kabupaten/kota dapat melaporkan diri ke KPU setempat untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk kabupaten/kota yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir.

“Dengan demikian kualitas daftar pemilih dapat lebih akurat, mutakhir, dan menyeluruh, bebas dari kesalahan identitas, alamat, dan jumlah. Juga data terbarukan seperti penduduk yang datang, pindah dan sebagainya. Sehingga semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih seluruhnya terdaftar atau terfasilitasi dalam daftar pemilih,” papar Undang. (Donni-eto)