Beranda >

Berita > Langgar Perda, 20 Umbul-umbul Ditertibkan


27 Mei 2016

Langgar Perda, 20 Umbul-umbul Ditertibkan

Sebanyak 20 umbul-umbul dengan ketinggian sekitar 8 meter yang terpasang di jalan Pajajaran di depan Botani Square ditertibkan petugas gabungan dari Bidang Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah dan Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan Pertamanan  Kota Bogor, Jumat (27/5/2016).

Diterbitkannya umbul-umbul ini menurut Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Erwin Gunawan karena pemasangannya melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam peraturan tersebut dinyatakan kawasan Pajajaran dan seputar Kebun Raya merupakan kawasan White Area. Artinya di kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya reklame non permanen. “Umbul-umbul yang kami tertibkan di Pajajaran tadi jenisnya non permanen,” ujar Erwin yang mengawasi langsung kegiatan penertiban.

Erwin menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan menyatakan bahwa umbul-umbul tersebut belum berijin. Kalaupun sudah berijin pihaknya tetap akan menertibkan karena pemasangannya di white area. “Umbul-umbul itu sekarang kami amankan di kantor, kalau pun yang punya nya ingin mengambil silahkan mengurus di Dispenda,” beber Erwin. “Kalau segala sesuatunya sudah lengkap baru kami akan menyerahkan umbul-umbul tersebut,” lanjutnya.

Agar kejadian ini tidak terulang, Erwin menegaskan wilayah yang tidak boleh dipasang reklame non permanen antara lain sepanjang jalan Pajajaran, seputar Kebun Raya, Otista, dan Jenderal Sudirman. (Tria/Doni-eto).