Beranda >

Berita > Jadikan Pelajar SMA Konsumen Cerdas, Disperindag Gelar Sosialisasi


30 Mei 2016

Jadikan Pelajar SMA Konsumen Cerdas, Disperindag Gelar Sosialisasi

Untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen khususnya generasi muda, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor menggelar sosialisasi Konsumen Cerdas di SMA Negeri 8 Bogor, Senin (30/5/2016).

Sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 siswa perwakilan dari kelas 11 dan 12 dibuka secara resmi Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Ari Sasono Budiraharjo yang didampingi Kepala SMA Negeri 8.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Bogor Husein mengungkapkan, landasan sosialisasi ini adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan kegiatan ini diharapkan konsumen terutama konsumen muda bisa berdaya dalam artian mengetahui hak dan kewajibannya. “Kali ini kami memilih siswa SMA untuk menjadi konsumen yang cerdas,” ujar Husein.

Selain menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban konsumen, perlindungan konsumen, narasumber juga memberikan tips-tips sebagai dasar mereka menjadi konsumen yang kritis. Kritis pada saat melakukan transaksi jual beli. Materi lainnya yang diberikan adalah bagaimana menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri.  “Karena bagaimanapun juga kita harus membantu para pelaku usaha. Siapa lagi yang akan membantu mereka kalau bukan kita sendiri.

Dalam kesempatan itu juga diberikan sosialisasi  tentang pembelian barang yang harus sesuai dengan standar SNI sehingga terjamin kualitasnya. Selain itu konsumen juga terlindungi dari Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Lingkungan Hidup (K3L).

Husein menambahkan, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi ini 6 kali dalam setahun. Sementara yang sudah dilaksanakan baru 2 kali, pertama di SMA Negeri 10 dan berikutnya di SMA Negeri 8 Bogor. “Berikutnya kami akan mengadakan sosialisasi di SMP Negeri 1 dan tiga sekolah lainnya,” pungkasnya. (Tria-eto)