Beranda >

Berita > Dinkes Galang Elemen Masyarakat Deklarasikan Anti Tembakau


31 Mei 2016

Dinkes Galang Elemen Masyarakat Deklarasikan Anti Tembakau

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar Deklarasi Penggalangan Dukungan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Tembakau di Kota Bogor, Selasa (31/5/2016). Acara berlangsung di Plaza Balaikota Bogor Jalan Ir. H. Juanda Nomor 10. Pembacaan deklarasi diikuti 250 orang dari berbagai elemen masyarakat di hadapan Walikota Bogor. Tujuaannya tidak lain agar Kota Bogor sehat tanpa iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.  

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah mengatakan, HTTS diperingati di berbagai dunia setiap 31 Mei yang dimotori anggota World Health Organization (WHO) sejak 1987. Peringatan ini untuk membangun kesadaran global akan bahaya penggunaan tembakau (rokok) bagi kesehatan. Bukan tanpa alasan, tercatat 5,4 juta penduduk dunia meninggal akibat tembakau setiap tahunnya.

Di Kota Bogor sendiri berdasar Hasil Riset Kesehatan Daerah (Riskesda) 2013 tercatat 32 persen anak-anak usia diatas 10 tahun sudah merokok setiap harinya. Angka tersebut meningkat dari Riskesda 2007 yang diangka 29,6 persen. Kecenderungan konsumsi rokok di kalangan anak muda meningkat akibat pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok yang semakin masif dengan berbagai strategi. "HTTS harus jadi momentum berhenti merokok, mengurangi, menerapkan etika merokok dan menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok guna melindungi generasi muda," ujar Rubaeah.

antirokok2

Pengendalian tembakau, lanjut Rubaeah, hanya bisa dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Dinkes Kota Bogor pun memahami hal tersebut dengan mengangkat 250 perwakilan deklarator. Masing-masing adalah 120 orang Duta KTR, 50 orang perwakilan komunitas, perwakilan siswa dari 30 sekolah di Kota Bogor, 20 orang tim pembina KTR Kota, 6 Camat se-Kota Bogor dan 24 orang dari Puskesmas. "Deklarasi ini diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame Rokok yang sudah dilakukan Pemkot Bogor," jelas Rubaeah.

Sementara itu Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberantasan rokok dan tembakau harus dilakukan dengan lebih kreatif. Ini tidak lain karena penggiat rokok melakukan promosi rokok dengan cara yang sangat kreatif dan semakin aktif. Menurutnya, Pemkot Bogor tidak bisa memberantas tembakau sendirian, melainkan butuh anak-anak muda solid dan berkomitmen tinggi untuk sama-sama membuat Kota Bogor bebas tembakau. "Kita harus merapatkan barisan dan pastikan lingkungan terdekat bebas dari rokok. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor terus meningkat sekalipun tanpa sponsor rokok," pungkas Bima. (fla/poto adit) dkw