Beranda >

Berita > Lagi, Tujuh Pelanggar KTR Ditegur


18 Juni 2013

Lagi, Tujuh Pelanggar KTR Ditegur

Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mengeluarkan teguran keras kepada pengelola rumah makan, warnet, dan swalayan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor karena tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) No : 12 tahun 2019 tentang KTR. “Ada tujuh pengelola yang kita tegur karena mereka membiarkan pengunjungnya merokok diarea kawasan KTR, “ kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania, disela –sela Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar KTR di Halaman Kantor Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (18/6/2013).

Nia mengatakan, peneguran yang dilayangkan kepada mereka (pengelola-red) yang ditandatangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) diketahui hakim Pengadilan Negeri Bogor. Sebelumnya, sambung Nia, dalam tiga kali Sidang Tipiring, pihaknya sudah mengeluarkan 13 institusi Pemerintah dan swasta.

Sejauh ini, lanjut Nia, tindakan yang dilakukan tim pengawas KTR baru sebatas kepada perorangan, namun tim pengawas KTR telah sepakat melakukan tindakan kepada pimpinan lembaga atau pengelolanya. Lebih lanjut Nia menegaskan, jika sebelumnya pimpinan lembaga yang tidak menegakkan perda KTR hanya mendapat teguran tertulis yang dilayangkan langsung kepada yang bersangkutan, Namun untuk kali ini pimpinan lembaga diminta datang ke lokasi Sidang Tipiring untuk diberikan surat teguran, “ ungkap Nia

Dalam razia KTR kali ini, selain melayangkan teguran kepada pengelola, juga menjaring 11 pelanggar KTR lainnya. Mereka yang terjaring langsung digiring ke Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Emi Sri Rahayu SH dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Suprihatin SH. Dalam sidang tanpa pembelaan itu para pelanggar KTR itu dikenakan denda rata-rata Rp 20 ribu.