Beranda >

Berita > 495 Narapidana Lapas Paledang Terima Remisi


18 Agustus 2014

495 Narapidana Lapas Paledang Terima Remisi

Sebanyak 495 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 69. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Walikota Bogor Bima Arya kepada dua orang perwakilan warga binaan. Acara berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Paledang, Minggu (17/8/2014). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Dalam sambutannya Bima menyampaikan bahwa hari kemerdekaan ini semoga menjadi momen untuk berpikir dalam menata masa depan negara agar jauh lebih baik. Bima pun mengingatkan bahwa pencapaian Indonesia saat ini adalah berkat semangat para pahlawan. "Semoga semangat para pahlawan yang ada saat ini bisa diikuti oleh para narapidana untuk hidup menjadi lebih baik," pesannya.

Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Paledang Asep Syariffuddin menjelaskan bahwa pemberian remisi umum ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undang RI Nomor 09-HN.01.04 tahun 1999 tentang pelaksanaan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. "Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," jelas Asep. Sementara remisi umum sendiri, lanjut Asep, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.

Dari 787 narapidana yang diusulkan, kata Asep, sebanyak 495 disetujui dengan rincian Remisi Umum (RU I) 472 orang, Remisi Umum (RU II) 23 orang, yang langsung bebas 23 orang dan yang bebas murni pada tanggal 17 Agustus 2014 ada 1 orang. (Tria S/Sisco S) editor : dicky