Beranda >

Berita > Jelang Ramadhan, Pemkot Bogor Tutup Tempat Hiburan Malam


02 Juni 2016

Jelang Ramadhan, Pemkot Bogor Tutup Tempat Hiburan Malam

Menjelang bulan suci Ramadhan 1437 H, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penutupan tempat-tempat hiburan, diskotek, rumah Billiard dan tempat sejenisnya. Penutupan tempat hiburan dilakukan mulai berlaku sejak H-3 bulan Ramadhan.  

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor Encep Alhamidi, Kamis (2/6/2016). Menurut Encep, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300-45-145 tahun 2016 tentang Penutupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah billiar, dan tempat-tempat sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi.

Encep menyebutkan tempat-tempat hiburan, dan tempat-tempat sejenisnya yang ditutup sementara antara lain :

  1. pertunjukan musik (live musik) yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran/kafe, dan tempat-tempat hiburan lainnya;

  2. tempat-tempat yang menyelenggarakan billiar;

  3. tempat-tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv games, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian;

  4. tempat-tempat panti pijat (massage);

  5. tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Encep menambahkan penutupan tempat-tempat tersebut terhitung mulai H-3 Bulan Ramadhan 1437 Hijriah yaitu tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan H+3 setelah Bulan Ramadhan 1437 Hijriah pada tanggal 9 Juli 2016. “Setiap orang atau badan penyelenggara atau penanggungjawab tempat hiburan dan rumah billiar wajib mematuhi Keputusan ini, dan apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Tempat Usaha/ Izin Gangguan (HO/ Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Encep (Tria-eto).