Beranda >

Berita > PON Jabar XIX/2016, Tak Perlu Acu Perpres No.54 Tahun 2010


28 Juni 2016

PON Jabar XIX/2016, Tak Perlu Acu Perpres No.54 Tahun 2010

KOTA BANDUNG -- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Agus Prabowo mengatakan, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dihibahkan pada Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016, tak perlu lagi menganut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Menurutnya, dana yang telah dihibahkan pada PB PON dapat digunakan secara fleksibel. Dalam hal ini PB PON XIX/2016 Jawa Barat dapat merancang aturannya, dengan mengadopsi prinsip - prinsip Perpres No. 54 Tahun 2010.

Ada tujuh prinsip yang perlu dimuat pada pengeksekusian dana untuk pengadaan barang/ jasa bagi PB PON XIX, yakni; 1. Efisien, yaitu sehemat mungkin, 2. Efektif, tepat sasaran, tepat manfaat, 3. Terbuka, memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas, 4. Transparan, aturan dijelaskan di depan sehingga dibelakang hari tidak ada persetruan, 5. Bersaing, memilih mana yang terbaik, 6. Adil, non diskriminatif, 7. Akuntabel, semuanya didokumentasikan sebagai bentuk tanggung jawab.

"Intinya, yang diatur Perpres kalau sumber dananya APBN atau APBD. Tetapi, kalau sudah dihibahkan ke lembaga lain tidak mengikuti Perpres 54 tahun 2010 lagi," ucap Agus, usai Audiensi bersama PB PON XIX/2016 Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Senin (27/06/16). Kelak, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit PB PON XIX/2016. BPK dapat mengaudit PB berdasarkan peraturan yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip tadi. "BPK harus melihat aturannya PB PON itu, mengauditnya dengan aturan PB PON, bukan dengan Perpres. Saya yakin Organisainya (PB PON) sudah siap," katanya.

Secara garis besar, ketujuh prinsip tersebut terbagi pada tiga poin penting pengadaan barang/jasa yang aman. Diantaranya, Prinsip Efisien dan Efektif masuk dalam poin Perencanaan. Terbuka, Transparan, Bersaing, dan Adil tergolong pada poin seleksi. Serta Akuntabel, sebagai bentuk pertanggung jawaban. "Di awal mereka (PB PON) mengira mengeksekusi pengadaan itu harus seperti pengadaan Pemerintah, sesuai Perpres 54 tahun 2010. Padahal dananya sudah dihibahkan ke PB PON, itu lebih fleksibel. Jadi selama tidak ada fiktif, tidak ada mark up, tidak ada suap. Jadi mereka dapat mengatur sendiri," ungkap Agus.

"Jadi misal dari APBN dihibahkan pada Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON), kemudian PB membuat aturan, nah aturan itu mengadopsi Perpres tetapi hanya di prinsip- prinsipnya saja," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sendiri mengungkapkan pihaknya mengundang LKPP RI sebagai  upaya dari perwujudan salah satu catur sukses, yaitu sukses administrasi. "Terungkapkan tadi proses eksekusi penganggaran dan pelaksanaannya lebih simpel. Istilah bisa sama, tapi proses lebih sederhana," katanya. "Misal ketika ada perubahan dari pos A ke pos B (pergeseran) itu bisa langsung dirapatkan dan dilaksanakan, tidak seperti APBD yang harus melalui mekanisme ke DPRD dsb," kata Aher.( Dikutif Humas Kota Bogor )