Beranda >

Berita > Telat KIR karena Libur Lebaran, Pemilik Kendaraan tidak Terkena Denda


13 Juli 2016

Telat KIR karena Libur Lebaran, Pemilik Kendaraan tidak Terkena Denda

Banyaknya kendaraan yang akan melakukan uji kelaikan jalan (KIR) di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, pada hari pertama dan kedua pasca libur panjang Lebaran diantaranya karena habisnya masa berlaku KIR saat liburan lalu.

Namun demikian, meski para pemilik kendaraan akhirnya telat melakukan KIR lantaran terpotong masa libur panjang sekitar sepekan itu, mereka tidak dikenakan denda.

Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan pada DLLAJ Anwar Sulaiman, Rabu (13/7/2016) mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepada para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesalahan para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.

"Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang Lebaran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan biaya seperti biasa sesuai dengan jenis kendaraan dan lainnya," terang Anwar.

Tetapi, katanya, jika para pemilik kendaraan yang dengan sengaja atau telat melakukan KIR di saat hari-hari normal seperti saat ini maka otomatis sanksi denda akan diberikan. Dengan jumlah uang denda yang dikenakan sebesar Rp 37 ribu. (Donni-eto)