Beranda >

Berita > Satpol PP Kembali Segel Diskotik 31


16 Juli 2016

Satpol PP Kembali Segel Diskotik 31

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, akhirnya kembali menyegel diskotik 31 (Thirty One) yang sebelumnya dibuka secara ilegal. Belasan anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) yang selalu ramai dikunjungi anak muda ini dibilangan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasatpol PP, Herry Karnadi didampingi Lurah Mulyaharja Abdul Rahman dan Ketua Forum Komunikasi warga kelurahan Mulyaharja, Husain Zabidi turut mendampingi proses penyegalan Diskotik yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2009 dan Perda nomer 7 tahun 2011 karena tidak mengantongi izin gangguan (Ho). "Memang ini (Diskotik 31, red) sudah disegel, namun akhirnya kita segel kembali karena belum memiliki izin ho," kata Kasatpol PP Herry Karnadi pada Jumat (15/07/16).

Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perda, jika tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (ho) dan sudah mendapatkan surat peringatan selama tiga kali, sanksinya adalah penyegelan. "Untuk pelanggaran pembukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentraman dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ katanya. "Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu," Akunya.

Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebenarnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada. "Kami dari manajemen tidak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi memproses izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena terpotong lebaran jadi belum diteruskan," akunya. (*/ARW)