Beranda >

Berita > Izin Gangguan Kadaluarsa, Walikota Tegur BNR


18 Juli 2016

Izin Gangguan Kadaluarsa, Walikota Tegur BNR

Walikota Bogor Bima Arya menegur pihak manajemen Bogor Nirwana Residence (BNR) karena telah habis izin gangguan (HO) kawasan itu sejak tahun 2013 silam. Teguran juga dilontarkan karena walikota menginginkan agar kawasan terpadu di selatan Kota Bogor itu lebih tertib dan teratur. 

Peneguran itu disampaikan langsung walikota kepada sejumlah perwakilan manajemen BNR di Ruang Tamu Walikota, Senin (18/7/2016). Dalam pertemuan itu juga turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Herry Karnadi dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (Dalops) Agustiansyah. "Itu kawasan (BNR) yang kalau kita tidak tegas akan jadi sumber kemaksiatan. Oleh karena itu saya tegur BNR, dan memang mereka sudah sadar juga jika kawasan itu harus ditertibkan," tegas Bima.

Hal pertama yang Bima minta dari manajemen BNR adalah agar mereka segera mengurus kembali perizinannya. "Karena ternyata HO-nya sudah kadaluarsa dan izin secara keseluruhan kawasan diurus lagi," ujarnya.

Lantas poin kedua yang diminta walikota yaitu supaya tidak ada lagi peredaran minuman keras di seputar kawasan BNR. "Tidak buka setelah jam 12 malam dan minta diberi penerangan yang cukup di sejumlah titik lokasi seputar kawasan BNR," papar Bima.

Yang terakhir, Bima juga meminta supaya pihak manajemen BNR agar dibangun semacam posko terpadu yang nantinya bisa digunakan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian serta BNR sendiri untuk melakukan patroli bersama di kawasan itu. (Donni/Lani-eto)