Beranda >

Berita > Tuntaskan Angkot Berbadan Hukum, Baru Kemudian Rerouting


28 Juli 2016

Tuntaskan Angkot Berbadan Hukum, Baru Kemudian Rerouting

Rencana program rerouting angkutan kota (angkot) sangat berjalan lambat, meski sebenarnya program itu terus berjalan. Salah satu faktor yang menghambatnya adalah karena terbentur dengan program yang lainnya, yaitu mengenai angkot berbadan hukum.

Sebab, seperti diungkapkan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Kamis (28/07/16), semestinya sesuai dengan surat edaran walikota kaitan dengan angkot berbadan hukum itu bahwa seharusnya saat ini semua angkot sudah berbadan hukum atau telah bergabung dengan badan hukum."Apabila proses (angkot berbadan hukum) ini sudah tuntas dimana saat ini baru tercatat ada 7 Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperasi, maka proses rerouting ini nantinya hanya tinggal berbicara dengan 21 kelompok badan hukum itu saja dan tidak menyentuh angkot per angkot," jelas Usmar.

Yang sekarang harus dilakukan, katanya, adalah bahwa suka tidak suka Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan verifikasi terhadap seluruh angkot yang belum bergabung dengan badan hukum."Karena yang selama ini terliht kesannya program rerouting ini tidak berjalan, meski sebenarnya proses identifikasi dan verifikasi terus dilakukan DLLAJ. Semoga pematangan program angkot berbadan hukum ini selesai, jadi nanti kita tinggal rapat dengan 21 badan hukum saja," terang Usmar.

Jika program rerouting angkot tuntas, menurut Usmar, maka nanti dipastikan akan memudahkan untuk program rerouting angkot itu sendiri. "Dari 28 trayek yang ada saat ini, mungkin nanti hanya tinggal menyisakan sekitar 15-18 trayek saja yang ada di Kota Bogor," imbuhnya.

Meski begitu, masih kata Usmar, program rerouting angkot ini juga harus didukung aspek infrastruktur jalan dan aspek kebijakan angkutan melalui berbagai kajian yang matang. (Donni)Rerouting Tunggu Verifikasi Angkot yang Belum Berbadan Hukum

Terkait rencana rerouting Angkutan Kota (angkot), Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan identifikasi dan verifikasi angkot yang belum berbadan hukum. Hal ini dilakukan mengingat saat ini Pemkot Bogor memiliki program angkot berbadan hukum, namun diduga masih banyak angkot yang belum berbadan hukum.

Seharusnya, dengan program angkot berbadan hukum akan memudahkan proses rerouting angkot. Tetapi sebaliknya, proses rerouting terhambat karena program angkot berbadan hukum belum rampung.“Semestinya sesuai dengan surat edaran walikota kaitan dengan angkot berbadan hukum itu bahwa seharusnya saat ini semua angkot sudah berbadan hukum atau telah bergabung dengan badan hukum,” kata Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Kamis (28/7/2016).

Nyatanya, saat ini baru tercatat sebanyak tujuh Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperasi. Untuk itu, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan verifikasi terhadap seluruh angkot yang belum bergabung dengan badan hukum. "Apabila proses (angkot berbadan hukum) ini sudah tuntas di mana saat ini baru tercatat ada 7 Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperasi, maka proses rerouting ini nantinya hanya tinggal berbicara dengan 21 kelompok badan hukum itu saja dan tidak menyentuh angkot per angkot," jelas Usmar.

Jika program rerouting angkot tuntas, menurut Usmar, maka nanti dipastikan akan memudahkan untuk program rerouting angkot itu sendiri. "Dari 28 trayek yang ada saat ini, mungkin nanti hanya tinggal menyisakan sekitar 15-18 trayek saja yang ada di Kota Bogor," imbuhnya. Meski begitu, masih kata Usmar, program rerouting angkot ini juga harus didukung aspek infrastruktur jalan dan aspek kebijakan angkutan melalui berbagai kajian yang matang. (Donni-eto)