Beranda >

Berita > Tunggak Bayar Sewa, Seratusan Kios Pedagang Pasar Bogor Disegel


28 Juli 2016

Tunggak Bayar Sewa, Seratusan Kios Pedagang Pasar Bogor Disegel

Hampir sebanyak seratus kios milik pedagang di Pasar Bogor, Kamis (28/07/16), disegel PD Pasar Pakuan Jaya. Penyegelan itu dilakukan sebagai langkah terakhir dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bogor itu terhadap para pedagang yang telah menunggak pembayaran sewa kiosnya.

Penyegelan itu dipimpin Kepala Bagian Usaha dan Jasa Rizal Utami serta Kabag Hukum PD Pasar Pakuan Jaya Iwan Suwandi juga Kepala Unit Pasar Bogor Iwan Arif Budiman. Turut melakukan pengamanan yaitu dari pihak kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.

"Total hampir ada seratus kios. Tapi itu bukan berarti seratus pedagang. Karena ada (pedagang) yang memiliki lebih dari satu kios," ungkap Kanit Pasar Bogor Iwan Arif Budiman disela penyegelan kios.

Menurutnya, PD Pasar Pakuan Jaya harus menggali potensi daerah. Sementara di sisi lain, masalah hukum harus tetap berjalan. Namun yang jelas, kata Iwan, penyegelan yang dilakukan hari ini adalah yang belum terlihat niat baik dari pedagang yang menunggak pembayaran sewa kiosnya.

"Hanya saja yang kita lakukan ini dari yang terparah yang sama sekali belum terlihat niat untuk melanjutkan sewa kiosnya. Walaupun PD Pasar Pakuan Jaya harus melakukan pembinaan, tapi tetap harus menggali potensi daerah," tutur Iwan.

Meski demikian, lanjut Iwan, PD Pasar Pakuan Jaya akan mencoba untuk adil. "Artinya tidak mungkin kami memperlakukan pedagang yang kuat, sedang, lemah, dan sangat lemah secara finansial secara sama. Artinya kalau memang ada pedagang yang kuat tapi tidak memiliki niat baik untuk membayar, ini yang menjadi sorotan. Kalau untuk pedagang lemah itu hanya masalah waktu," paparnya.

Sementara mengenai angka atau jumlah tunggakan pedagang, Iwan menuturkan bahwa hal itu menjadi kebijakan kepala daerah dan direksi. "Tapi kalau soal waktu misalkan seorang pedagang bisa melunasinya dalam waktu tertentu, itu cerita lain dan bisa disesuaikan dengan kemampuannya. Hanya saja ketika dulu diizinkan untuk memulai Rp 500 ribu, itu bukan berarti lunas," beber Iwan seraya menambahkan bahwa total tunggakan para pedagang itu jumlahnya hingga mencapai sekitar Rp 200 juta. (Donni) dkw