Beranda >

Berita > Kejaksaan Teken MoU Dengan Pemkot


24 Agustus 2016

Kejaksaan Teken MoU Dengan Pemkot

Dengan telah berakhirnya kerjasama Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor Nomor : 180/Kk.2-Huk/2014 dan Nomor : B-1125/02.12/Gs/06/2014 tentang Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 24 Juni 2016, Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri mempertimbangkan perlu melanjutkan kembali kerjasama Kesepakatan Bersama ini. Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kerjasama Setdakot Bogor Dinar Dahlia Nalan di Balaikota Bogor, Rabu (24/8/2016).

Menurut Dinar, penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Agustus 2016, pukul 09.00 WIB di aula Kejaksaan Negeri Kota Bogor Jalan Ir. H. Juanda Nomor 6 Bogor.   

Dinar menambahkan, maksud dilanjutkannya kerjasama ini adalah untuk membina hubungan kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam rangka pemberian jasa konsultasi, bantuan hukum, dan/atau advokasi hukum. Sedangkan tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tugas Pemerintah Kota Bogor.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi, pertama, pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kedua, memberikan pendampingan sebagai Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Masih menurut Dinar, jangka waktu kesepakatan bersama ini adalah 2 tahun sejak ditandatangani oleh Walikota Bogor dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor. “Jangka waktu ini dapat diperpanjang dan diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tandasnya. (Tria) dkw