Beranda >

Berita > Penundaan DAU Tidak Pengaruhi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bogor


25 Agustus 2016

Penundaan DAU Tidak Pengaruhi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bogor

Kementerian Keuangan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 ke beberapa daerah termasuk Kota Bogor. Disebutkan pada salah satu butir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2016, tindakan itu dilakukan dalam rangka pengendalian APBN tahun anggaran 2016 terhadap DAU untuk 169 daerah yang jumlahnya mencapai Rp 19,4 triliun.

Untuk Kota Bogor, seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Anggraini Iswara besaran DAU yang ditunda jumlahnya mencapai Rp 21.893.097.971 per bulan. Penundaan terjadi selama 4 bulan, mulai September sampai dengan Desember 2016. Dengan demikian jumlah DAU Kota Bogor per bulan yang semula diterima sebesar Rp 64 miliar, berubah menjadi sekitar Rp 43 miliar.

Menurut Reni yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/08/16), penundaan itu tidak berpengaruh pada belanja pembangunan. “Belanja pembangunan termasuk penanganan masalah-masalah prioritas di Kota Bogor tidak terpengaruh oleh penundaan tersebut,” katanya.

Namun demikian, untuk menyikapi penundaan pihaknya tetap akan melakukan efisiensi senilai Rp 90 miliar pada  belanja pegawai.  Pos anggaran tersebut berasal dari estimasi penerimaan 300 CPNS atau tambahan jumlah pegawai sebanyak 4 orang per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang batal dilaksanakan.  (Donni/Foto:Lani) Mor