Beranda >

Berita > Sebelum Dikelola Pusat, MoU Revitalisasi Terminal Baranangsiang Harus Direvisi


26 Agustus 2016

Sebelum Dikelola Pusat, MoU Revitalisasi Terminal Baranangsiang Harus Direvisi

Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah penanggungjawab pengelolaan terminal tipe A ke pemerintah pusat. Dengan demikian hak pengelolaan menjadi urusan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, rencana optimalisasi Terminal Baranangsiang yang akan diserahkan ke pemerintah pusat terlebih dulu akan dilakukan pembatalan perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pihak pengembang terminal.

Maka, seperti dikatakan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Jumat (26/08/16), perubahan desain apapun yang disepakati harus mengakomodir elemen yang selama ini kontra dengan Pemkot Bogor. Praktis baik suka maupun tidak dan terlepas ada tidaknya UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI harus diperbaiki. Karena masa kadaluarsanya sudah habis sejak tahun 2013 silam.

"Selama MoU itu belum dibatalkan, maka MoU itu tetap berlaku (antara Pemkot Bogor) dengan PT. PGI. Oleh karena itu perjanjian dengan PT. PGI harus tetap direvisi. Apalagi setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan untuk seluruh terminal tipe A di Indonesia," jelas Usmar.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa MoU harus tetap diubah. Tetapi, katanya, bukan lagi antara PT. PGI dengan Pemkot Bogor melainkan antara PT. PGI dengan pemerintah pusat. "Perjanjian ini harus ada fase pembatalan terlebih dahulu dengan Pemkot Bogor. Setelah itu baru direvisi MoU antara PT. PGI dengan pemerintah pusat," imbuhnya. (Donni) dkw