Beranda >

Berita > Kaji Usulan Pembangunan RS dan Apartemen, Pemkot Bogor Gelar Rapat BKPRD


29 Agustus 2016

Kaji Usulan Pembangunan RS dan Apartemen, Pemkot Bogor Gelar Rapat BKPRD

Pemerintah Kota Bogor kembali menggelar Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bogor, Senin (29/8/2016). Rapat yang digelar di  Paseban Surawisesa Balaikota Bogor ini mengkaji permohonan dari sejumlah investor terkait pembangunan rumah sakit dan apartemen di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang memimpin langsung rapat mengungkapkan, dua pembangunan yang dibahas dalam rapat terkait usulan pembangunan rumah sakit di Jl. A. Yani dan pembangunan Apartemen di Jl. Salak.

Berdasarkan hasil rapat, tim BKPRD merekomendasikan untuk pembangunan rumah sakit masih bisa namun harus rumah sakit yang khusus seperti misalnya RS Kanker atau yang lainnya. Meski demikian, bila dilihat dari rasio jumlah penduduk dengan jumlah kamar yang tersedia di seluruh rumah sakit se-Kota Bogor, masih memungkinkan dibangun rumah sakit biasa. Hal ini disebabkan karena sejumlah kamar di rumah sakit Kota Bogor sebagian besar banyak digunakan masyarakat dari luar Kota Bogor.

Demikian pula dari Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Berdasarkan hasil perhitungan masih memungkinkan karena pihak rumah sakit menyediakan lahan parkir di dalam. “Tinggal bagaimana komunikasi dengan masyarakat. Dampak lingkungan dan aspek sosial juga harus diperhatikan oleh investor.

Sedangkan mengenai pembangunan apartemen di Jl. Salak, Ade mengatakan berdasarkan kajian dari aspek lalu-lintas, amdal, masyarakat dan lingkungan serta kontur tanah pembangunan tidak memungkinkan. Artinya BKPRD tidak merekomendasikan pembangunan apartemen di Jl. Salak tersebut. (Tria/Lani/Andi-eto).