Beranda >

Berita > Mulai Oktober, Angkutan Umum Tanpa Kelengkapan Surat Siap 'Dikandangkan'


23 September 2016

Mulai Oktober, Angkutan Umum Tanpa Kelengkapan Surat Siap 'Dikandangkan'

Mulai bulan Oktober 2016, DLLAJ menggandeng Polres, Kodim 0606, Denpom III/I Siliwangi dan Organda, akan melakukan operasi gabungan penertiban terpadu. Dalam operasi ini semua pengendara angkutan kota, bus AKDP, AKAP, dan taksi yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara akan ditindak tegas. Demikian papar Kepala DLLAJ Kota Bogor Rakhmawati saat memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait, Jumat (23/9/2016).

“Bagi pengendara angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK, KIR, dan SIPA maka kendaraan tersebut akan diserahkan pada pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rakhmawati. Kendaran-kendaraan hasil penertiban ini nantinya akan ‘dikandangkan’ sementara sampai pemiliknya menyelesaikan urusan beserta kelengkapan surat. Namun ini hanya berlaku bagi kendaraan berplat F. Sementara angkutan umum dengan nomor kendaraan diluar Bogor, ‘hanya’ dikenai sanksi berupa penilangan. “Ini demi terciptanya kelancaran lalu lintas dan tertib administrasi,” sambung Rakhmawati lagi.

Apabila memadai, direncanakan kendaraan-kendaraan ini akan ‘dikandangkan’ di halaman parkir DLLAJ. Lokasi lainnya yaitu GOR Pajajaran sekiranya lokasi pertama tidak cukup mengakomodir jumlah angkutan umum yang disita.

Berdasar rencana awal, operasi gabungan ini akan dilaksanakan di 6 titik di Kota Bogor. Yaitu jalur Sistem Satu Arah (SSA), Jalan ir. H. Juanda (depan BTM-Kantor Pajak), Taman Topi, Jalan Pahlawan (depan makan Dreded), Jalan Pajajaran (bundaran Lippo Plaza Bogor), dan Jalan Dr. Sumeru (mawar). (dkw)