Beranda >

Berita > Lewat PPID, Transparansi Informasi Dinikmati Masyarakat


28 September 2016

Lewat PPID, Transparansi Informasi Dinikmati Masyarakat

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik, tidak terkecuali di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, menjadi krusial. Tak ayal keahlian dan kemampuan PPID pembantu dari seluruh OPD dalam mengelola informasi publik harus terus ditingkatkan. Salah satunya melalui workshop PPID yang digelar Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Bogor pada Selasa dan Rabu, 27-28 September 2016 di Hotel Grand Diara, Cisarua.  

Komisioner Informasi Provinsi Jawa Barat Budi Yoga Permana yang hadir sebagai narasumber, mengatakan PPID merupakan tumpuan atau ujung tombak utama pelaksanaan hak asasi informasi publik. Fungsinya lebih esensial dibanding humas karena bertanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi warga negara atas informasi publik. Sehingga PPID harus terus belajar melayani sekaligus menata kelola pelayanan prosedur informasi. "Menata pelayanan informasi secara tepat waktu, biaya murah dan masyarakat terlayani," ujar Budi.

PPID juga diminta mau memilah informasi, apakah informasi tersebut terbuka atau yang dikecualikan karena sifatnya sensitif (tertutup). Seperti informasi pribadi, rahasia negara, dan rahasia usaha tidak sehat. Disini PPID harus bisa mengendalikan informasi tersebut namun tetap melayani informasi publik. "Nah PPID harus bisa mensiasati data ini agar tetap bisa jadi informasi publik sebagai kebijakan kontrol negara," terang Budi.

Saat ini, sambung Budi, sudah saatnya pemerintah terbuka. Dan keterbukaan ini agar dapat dimanfatkan untuk mengontrol pemerintah dalam pembangunan. (fla/lani) dkw