Beranda >

Berita > Sidak Tipiring KTR, Dinkes Kena Teguran


26 Oktober 2016

Sidak Tipiring KTR, Dinkes Kena Teguran

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melalui Kasi Promosi Kesehatan (Promkes) kembali menggelar sidak Tipiring ke-5 nya Rabu (26/10/2016) di area Jalan Pemuda. Tak hanya Dinkes, pada Tipiring kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Bagian Hukum dan tentunya Kejaksaan ikut membantu jalannya sidak.

Dinkes menelusuri seluruh area di Jalan Pemuda mulai dari Puskesmas Tanah Sareal, Kantor Keamanan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penelitian Lingkungan Hidup (BPLH), Pengguna Jalan hingga tak ketinggalan Dinas Kesehatan juga ikut disidak.

Tanpa diduga salah seorang pegawai Dinkes kedapatan merokok di kantin yang merupakan wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melihat hal tersebut, tim sidak tidak membiarkannya dan langsung menindak pegawai tersebut dengan memberikan teguran langsung yang ditujukan kepada Pimpinan (Kepala Dinkes) serta denda Administrasi kepada pegawai tersebut.  "Ini sudah teguran kedua kalinya semoga yang bersangkutan bisa jera," ujar Nia Nurkania Kepala Seksi Promkes

Nia menuturkan, di kantor lainnya yang disidak tidak menemukan pelanggaran KTR ataupun puntung rokok namun mendapati empat supir angkutan umum (Angkot) yang merokok di Angkot. Ke empat supir tersebut disita KTP-nya agar mau mengikuti sidang langsung sekaligus membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Jika menolak,  maka terkena sanksi kurungan tiga hari. Menurut Nia sosialisasi tentang Perda KTR kepada para supir merupakan tanggung jawab dari DLLAJ dan Organda sesuai dengan Tupoksinya.

"Kami lakukan Tipiring untuk memberikan efek jera kepada perokok aktif dan agar memberi kenyamanan untuk yang tidak merokok," pungkas Nia (fla/ismet-eto)