Beranda >

Berita > Pemprov Jabar Akan Evaluasi RDTR Pemkot Bandung


28 Oktober 2016

Pemprov Jabar Akan Evaluasi RDTR Pemkot Bandung

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membatalkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang keluar dari kesepakatan substantif. Perda yang dinilai menyimpang tersebut yaitu mengenai perizinan pembangunan Kondominium Hotel (Kondotel) di Kawasan Bandung Utara (KBU). Pemprov Jabar sebelumnya telah memberikan rekomendasi terhadap RDTR Kota Bandung bahwa Kondotel tidak boleh berdiri di kawasan hijau.

“Kok tiba-tiba Perdanya berubah, ada apa ini? Makanya kita akan batalkan Perda tentang RDTR Kota Bandung karena telah keluar dari kesepakatan substantif,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat ditemui di Rumah Dinasnya, Kamis (27/10).

Deddy menjelaskan, pembangunan Kondotel harus berada di kawasan merah, artinya kawasan yang diperbolehkan untuk area yang sifatnya usaha atau komersial. Kawasan kuning merupakan area yang diperbolehkan untuk membangun perumahan pribadi non komersial. Sedangkan kawasan hijau adalah kawasan lindung yang tidak diperkenankan membangun apapun. “Di area kuning saja Kondotel tidak boleh apalagi di area hijau seperti KBU tapi ternyata di RDTR Kota Bandung berubah jadi kuning, ini yang akan kita selidiki,” ujarnya.

Pihaknya pun akan membentuk tim khusus yang beranggotakan para penegak hukum dan para ahli untuk mengkaji penyebab berdirinya kondotel di kawasan hijau. Apakah dipengaruhi oleh adanya tekanan politik, gratifikasi ataupun kurangnya pemahaman mengenai peraturan. “Tim ini akan secepat mungkin mencari tahu apa latar belakang perubahan fungsi yang telah disepakati ini, yang pasti kita akan batalkan dulu Perdanya,” tuturnya.

Deddy mengimbau kepada para pengusaha atau investor yang akan berinvestasi di Kota Bandung agar memahami terlebih dahulu mengenai RDTR yang telah ditentukan sebelum mengajukan izin usaha. “Jangan tergiur dengan janji oknum tertentu yang mengatakan disitu bisa dibangun. Pelajari dulu RDTR yang telah disepakati secara substantif,” tegasnya.

Disinggung mengenai apakah pembangunan Kondotel yang menyalahi aturan tersebut menjadi penyebab terjadinya banjir besar di Kota Bandung beberapa waktu lalu, Wagub mengatakan, hal itu perlu dikaji terlebih dahulu, karena penyebab banjir tersebut tidak hanya ada di Kota Bandung saja namun Bandung Raya secara keseluruhan yang terintegrasi dengan KBU. “Ini perlu dikaji dulu, koordinasi antar Kabupaten Kota se-Bandung Raya sangat diperlukan karena memiliki keterkaitan dengan KBU,” jelasnya.

Pakar Hukum dan Tata Ruang, Asep Warlan, menyambut baik langkah Pemprov Jabar yang akan membatalan Perda Kota Bandung tersebut. Menurutnya, harus ada tindakan hukum dari pemerintah ketika diduga ada pelanggaran mengenai RDTR.  “Saran saya ya sudah batalkan saja karena tidak sesuai dengan substansinya, kembalikan lagi ke hijau dan selanjutnya Kota Bandung harus mengubah perda tersebut,” kata dia.