Beranda >

Berita > Sistem Penggajian Baru Membuat PNS Lebih Sejahtera


04 November 2016

Sistem Penggajian Baru Membuat PNS Lebih Sejahtera

Pemerintah Kota Bogor terpilih menjadi salah satu percontohan akselerasi penyelesaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS serta RPP tentang jaminan pensiun dan hari tua. Untuk itu pada Jumat (4/10) perwakilan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB), Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Sekretaris Negara (Sekneg) bertandang ke Balaikota Bogor. Mereka diterima Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Pada kesempatan itu Ade menjelaskan, kepada tim diperlihatkan pemanfaatan keuangan mulai dari gaji, tunjangan penghasilan hingga honor secara jelas. “Saya minta kepada teman-teman untuk membuka semua yang menyangkut keuangan dan pemanfaatan belanja tidak langsung dibuka dengan benar,” ujar Ade. 

Menurutnya, saat ini anggaran belanja langsung masih lebih banyak dibanding anggaran belanja tidak langsungnya. Ini memperlihatkan Pemerintah Kota Bogor lebih banyak memperhatikan belanja modal untuk kegiatan pembangunan masyarakat. Sedangkan anggaran belanja tidak langsungnya dimanfaatkan  untuk mencukupi honor pegawai.

Sementara itu Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Mempan RB ,Salman Sijabat mengatakan, kunjungannya untuk mencari data konkrit. Data itu dibutuhkan sebagai bahan  dalam menyusun kebijakan dan membuat RPP. Langkah itu dilakukan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur, semua manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berubah total. Mulai dari sistem kepangkatan sampai dengan sistem pengajian. Juga tidak ada lagi penggolongan PNS, karena strata kedudukan PNS akan menggunakan sistem kelas atau grade. 

Perubahan sistem Manajamen ASN  tentu bukan hal yang mudah dilakukan karena diperlukan data konkrit di setiap kota/kabupaten. Padahal  belum semua daerah diketahui grade-nya. Dengan demikian, sekalipun Peraturan Pemerintah diterapkan pada  tahun ini masih dibutuhkan satu sampai dua tahun untuk menyusun grade di masing-masing daerah.

Peraturan baru nanti pada dasarnya dibuat agar pegawai lebih sejahtera dengan aturan yang benar dan tanpa membeda-bedakan. “Rencananya memang PNS hanya akan mendapatkan gaji saja yang dilihat dari jabatan atau pekerjaanya agar jumlah pesiunnya bisa lebih besar di banding sistem yang sekarang,” pungkas Salman. (fla/lani/silka) Mor