Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Ajukan Tiga Raperda


23 November 2016

Pemkot Bogor Ajukan Tiga Raperda

Pemerintah Kota (Penkot) Bogor mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya adalah raperda yang meliputi bidang pemerintahan, bidang pertanian dan perusahaan jasa transportasi. Raperda bidang pertanian diajukan terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Raperda ini sebagai tindak lanjut dari UU No.41/2009.

“Secara umum raperda ini bertujuan untuk melindungi, menjamin, mewujudkan dan meningkatkan sektor pertanian yang ada di Kota Bogor. Mulai dari para petani, lahan dan dampak ekologisnya. Yang pada akhirnya mewujudkan dan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan berkelanjutan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, selasa (22/11/2016), di Gedung Paripurna DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat Bogor.

Lanjut Usmar, dengan adanya pengaturan mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Bogor, maka bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten dapat tercapai. Hal ini dilakukan untuk guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional seluas lebih kurang 250 hektar.

Sementara itu, Raperda Urusan Pemerintahan Kota Bogor disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Untuk raperda bidang transportasi, mengatur adanya perubahan bentuk badan hukum yang semula Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah  Jasa Transportasi. Perubahan ini dilakukan agar dapat  memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, peningkatan mutu berdasarkan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik, selain untuk menunjang pembangunan daerah dan memperoleh laba atau keuntungan.

“Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perseroan diharuskan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, beberapa diantaranya pengusahaan, pengawasan, pengoperasian dan perawatan Sarana Sistem BST Trans Pakuan sebagai Bus Management Company (BMC), jasa derek dan angkutan pariwisata, pengoperasian dan perawatan prasarana sistem BST Trans Pakuan. Termasuk didalamnya  komersialisasi Halte dan Depo BST Trans Pakuan, pembangunan, pengoperasian, pengawasan dan perawatan Sistem Manajemen BMC yang berbasis pada penggunaan sistem teknologi informasi guna keterpaduan sistem angkutan yang handal dan terintegrasi, pengembangan dan pengelolaan usaha atas sistem BST Trans Pakuan yang dioperasikan dan dirawat oleh Perusahaan,” jelas Usmar.  

Sementara organ perseroan turut mengalami penyesuaian terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Menurut Usmar, Pemerintah Kota Bogor menetapkan Sistem Bus System Transit Trans Pakuan sebagai kewajiban pelayanan publik dengan tarif terjangkau, maka Perseroan sebagai Bus Management Company (BMC) berhak menerima subsidi untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik tersebut dengan ketentuan pemberian subsidi diatur dalam kontrak berbasis kinerja. (humas)