Beranda >

Berita > Saber Pungli Di Lingkungan Sekolah


26 November 2016

Saber Pungli Di Lingkungan Sekolah

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) semakin gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam rangka memberantas pungli. Sampai saat ini bahkan sudah ada oknum petugas di salah satu OPD Pemerintah Kota Bogor yang terkena OTT. Tim Saber Pungli memang bertindak tidak pandang bulu. Tidak terkecuali di lingkungan sekolah yang kerap diadukan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktek pungli.

"Saya banyak menerima aduan soal pungutan untuk kunjungan. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan komite dan pimpinan sekolah untuk membahas pungutan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Bima usai memimpin upacara peringatan Hari Guru ke-71 Kamis (25/11) di GOR Pajajaran. 

Pada prinsipnya ada dua pungutan yang dibolehkan. Masing-masing pungutan yang sifatnya sukarela atau tidak memaksa dan pungutan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau mempersiapkan kompetensi sekolah. Sedangkan pungutan seperti untuk melakukan kunjungan yang tidak ada hubungannya dengan upaya meningkatkan kompetensi sekolah, tidak diperbolehkan. Sebetulnya sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat tentang pungutan mana saja yang dibolehkan dan yang tidak.

hutpgri11

Menanggapi rencana keberadaan Satgas Saber Pungli di lingkungan sekolah, Ketua PGRI Kota Bogor, Basuki berharap para guru sudah menyadari keberadaan Saber Pungli sebagai sebuah gerakan nasional. Ia juga berharap para Kepala Sekolah yang langsung mendapat batuan dana, bisa menggunakan dana sesuai dengan pagunya. "Saya sudah sampaikan kepada mereka agar hati-hati menggunakan anggaran dan harus siap untuk diaudit," katanya.

Hal senada disampaikan Rektor Universitas Pakuan, Bibin Rubini. Menurutnya para Kepala Sekolah harus bisa memilah-milah mana pungutan liar dan mana pungutan wajar. “Karena kenyataannya tidak semua sekolah bisa memenuhi kebutuhan sekolah dengan anggaran yang ada” katanya. Tetapi jika memang harus dilakukan pungutan, maka hal itu harus dilakukan berdasarkan keputusan rapat dan ada surat edaran dari Kepala Sekolah. "Jika pungutan untuk meningkatkan kualitas sekolah karena sarana dan prasarananya belum memadai, saya kira sah-sah saja," pungkasnya (fla/adit/indra/ismet) Mor