Beranda >

Berita > Pol PP Segel Giants Ektra


02 September 2014

Pol PP Segel Giants Ektra

PASKA dilakukannya penutupan secara paksa oleh Walikota Bima Arya, Minggu (31/08/14), perusahaan ritel Giant Ekstra yang berlokasi di Jalan Dramaga, Kelurahan Margajaya, Bogor Barat akhirnya disegel Satpol PP Kota Bogor, Senin Kemarin (01/09/14) . Dalam penyegelan ini Satpol PP menurunkan 80 personil Satpol PP atau sekitar satu kompi, dan dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Eko Prabowo.

 Eko Prabowo  menjelaskan, pihaknya terpaksa menyegel Giant Ekstra lantaran telah melakukan pelanggaran fatal dan tidak menggubris peringatan serta tidak mengikuti sejumlah Perda Kota Bogor.

“Giant Ekstra ini akhirnya terpaksa kami lakukan tindakan tegas berupa penyegelan, karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin HO dan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertokoan Modern,” jelas Eko Satuan polisi Pamong Praja , katanya, sudah menyampaikan pemberitahuan dan telah menyampaikan sosialisasi kepada pihak Giant ekstra sebelum dilakukannya penyegelan tersebut.

Ia juga menerangkan, penyegelan itu berlaku hingga seluruh dokumen perizinan telah dilengkapi pihak Giant Ekstra.

Namun begitu, masih kata Eko, selama proses pengurusan perizinan berlangsung diharamkan adanya aktifitas di dalam area Giant Ekstra.

“Jika sampai mereka tetap membandel juga, maka sanksinya berupa denda maupun bisa ditindak pidana. Ini termasuk kalau mereka juga mencabut segelnya,” tegas Eko. (Humas)