Beranda >

Berita > BPN Kota Bogor Serahkan Ganti Rugi


28 November 2016

BPN Kota Bogor Serahkan Ganti Rugi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Senin ( 28/11) menyerahkan ganti rugi untuk  32 bidang tanah yang terkena proyek Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIB (Kedung badak-Yasmin). Penyerahan secara simbolis dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kantor BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad yani.

Pada kesempatan itu Bima mengingatkan, proyek Tol BORR Seksi II B penting dilakukan untuk untuk mengurai kemacetan. “Ini program prioritas maka Pemerintah Kota Bogor berterimakasih kepada seluruh warga yang sudah bekerjasama menyerahkan tanahnya pembangunan ini,” katanya. Menurutnya, sejauh ini semua proses persiapan telah berjalan lancar. Namun jika ada yang belum selesai dia berharap bisa segera dilakukan proses mediasi. Sebab ditargetkan akhir Desember,proyek ini sudah memasuki tahap pembangunan fisik. 

Menurut Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Nirmawanti, total lahan yang dibebaskan mencapai 219 bidang yang berada di Kelurahan Kedung Badak, Kelurahan Kedung Jaya dan Kelurahan Cibadak. Luas keseluruhan mencapai 4,6 hektar dengan total nilai mencapai  Rp 1 Triliun. “Namun pembayaran hari ini baru diberikan untuk 32 bidang dengan nominal Rp 150 miliar,” ungkapnya. Sedangkan untuk sisanya masih menunggu proses pembayaran dari dana talangan PT. Marga Saranan Jabar sekitar dua minggu kedepan.

Tari (50) salah seorang  penerima ganti rugi mengatakan, sekitar 850 meter persegi lahan warisan orangtuanya terkena pembangunan jalan tol. Ia mengaku tidak ada kendala terkait harga kompensasi dan dirinya tidak menolak kendatipun sudah tinggal di lokasi itu lebih dari 20 tahun. "Nggak apa-apa kalau untuk kebaikan," ungkapnya.(fla/adit) Mor