Beranda >

Berita > Tenaga Kerja Asing, Pemprov Jabar Genjot Kerja Pengawas Ketenagakerjaan


17 Januari 2017

Tenaga Kerja Asing, Pemprov Jabar Genjot Kerja Pengawas Ketenagakerjaan

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan peran dan kinerja fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA). Pengawas Ketenagakerjaan yang berjumlah 191 orang ini mulai Januari 2017 menjadi kewenangan Provinsi sesuai UU 23/2014 serta harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32.000 perusahaan wajib lapor, termasuk mengawasi apakah terdapat TKA pada perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan selain itu, untuk pengawasan tenaga kerja asing, pihaknya mendorong mengefektifkan Tim PORA (pengawasan orang asing) tingkat Provinsi yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 diketuai oleh Ka. Kanwil Kemen HukHAM Jabar dengan anggota dari divisi Imigrasi Kemen HukHAM Jabar, Polda Jabar, Disnakertrans Jabar, Badan Kesbangpol Jabar dll serta Tim PORA Kab/Kota.

 

“Sosialisasi kepada masyarakat agar tergugah kepeduliannya terhadap orang asing kepada serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) juga sangat penting. Agar para pekerja pada saat melihat dan menduga orang asing yg bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, melaporkan kepada pengurus SP/SB atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” katanya di Bandung, Minggu (15/1/17).

 

Lebih lanjut Ferry menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan TKA mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing.  adalah sebagai berikut :

 

“Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu Kabupaten/Kota, IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Provinsi Jawa Barat,” paparnya.  “Untuk TKA pada perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing,” tambahnya.

 

Pemprov Jabar, tercatat telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA. Sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA. Total Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang.  “Tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA,” katanya.

 

Pemprov Jabar, menurut Ferry, menaruh perhatian khusus pada TKA ini agar tidak ada aturan yang dilanggar dan berusaha sebaik mungkin agar jumlahnya tidak mengancam tenaga kerja lokal agar tetap terserap oleh industri di negeri sendiri.

 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkap jumlah tenaga kerja asing Indonesia yang tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016. Menurut Hanif, jumlah tersebut bukan yang tertinggi dalam catatan sejarah mengingat pada 2011 jumlah tenaga kerja asing pernah mencapai 77.307 orang. ( Dikutip Humas Kota Bogor)