Beranda >

Berita > Cegah Kasus Hukum, Sosialisasi Pertanahan Digelar


16 September 2014

Cegah Kasus Hukum, Sosialisasi Pertanahan Digelar

Untuk mencapai pemahaman global bagi aparatur wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bogor terhadap peraturan-peraturan tentang pertanahan yang berlaku, digelar sosialisasi di Ruang Rapat I Balaikota Bogor, Selasa (16/9). Acara yang dibuka oleh Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, diikuti 120 orang peserta terdiri dari Camat dan Lurah se Kota Bogor serta SKPD terkait yang menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Usmar dalam sambutannya mengatakan bahwa lewat sosialisasi ini ada beberapa peraturan perundang undangan yang akan dicoba untuk dipahami dan digali lebih dalam, baik itu UU No. 2 tahun 2012, Kepres No. 71 tahun 2012 maupun Kepres No. 40 Tahun 2012. “Titik beratnya adalah bagaimana aparatur mampu melakukan langkah-langkah identifikasi akan berbagai hal terkait dengan fungsi dari tanah yang ada di wilayah masing-masing. Tentunya dengan  karakteristik, tujuan, dan pemanfaatan yang berbeda,” ungkapnya.

hukumsadar12

Usmar menjelaskan banyak hal yang terkait dengan persoalan tanah alih fungsi menimbulkan persoalan-persoalan yang akhirnya mengakibatkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dan berdasar keterangannya, ada 9 persoalan yang akan dibahas dan diidentifikasi dalam  sosialisasi ini.

“Pertama, menyangkut status tanah bagi kepentingan umum. Kedua, riwayat tanah. Ketiga, persoalan sosial budaya di berbagai wilayah yang  berbeda-beda. Keempat, aturan yang berkembang yang terkadang membuat masyarakat harus memperbaharui mindset. Kelima, perkembangan wilayah/ kawasan. Keenam, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali. Ketujuh, terbatasnya lahan itu sendiri. Kedelapan, penataan ruang, dan kesembilan yang paling penting yaitu kaitan dengan sumber daya manusia itu sendiri,” urai Usmar.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bogor Tri Irijanto selaku ketua penyelenggara mengemukakan, sosialisasi ini juga bertujuan melakukan langkah-langkah responsif dalam penyelenggaraan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Selain itu juga pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan hasil pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan mengoptimalkan penanganan konflik pertanahan di wilayah, atas pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.

Narasumber yang diundang dalam kegiatan ini yaitu Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kasubdit Direktorat Kawasan dan Pertanahan pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor.  (gus)