Beranda >

Berita > BPK Audit Tunjangan Guru Kota Bogor


16 September 2014

BPK Audit Tunjangan Guru Kota Bogor

Tim Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan memeriksa Kota Bogor terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan dana tambahan penghasilan para guru tahun 2013 dan 2014.

Tim Audit yang dipimpin Habib bersama jajaran diterima Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Edgar Suratman di ruang rapat Sekda Balaikota (16/9).

bpk12

Ade Syarip Hidayat menyambut baik kedatangan Tim Audit BPK dan akan memfalitasi berkas yang dibutuhkan dalam proses audit. Sebagaimana diketahui proses pelaksanaan pemberian honor bagi para guru diberikan langsung ke rekening masing masing guru tersebut.

Tim Audit BPK akan bekerja di Dinas Pendidikan Kota Bogor selama 30 hari untuk memeriksa berkas keuangan pemberian tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan dana tambahan bagi para guru jelas Ade.

Syarat para penerima dana tunjangan guru harus bertatap muka dengan para muridnya selama 24 jam dalam seminggu ungkap Ade lebih lanjut. Jadi hanya guru yang benar benar mengajar saja yang berhak mendapat tunjangan.

Habib Ketua Tim Audit BPK mengatakan selain pemeriksaan keuangan yang diberikan kepada para guru, tim juga akan meninjau 20 Sekolah yang ada di kota Bogor. Mulai PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Bogor.

Habib juga menambahkan, apabila tim kami menemukan kekeliruan dalam pemberian tunjangan bagi para guru maka harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku tandasnya.

Pada acara penerimaan Tim Audit BPK tersebut turut hadir kepala inpektorat Kota Bogor, Endang Kendana dan Sekretaris BKPP, Ida Rosida. (lani)

editor: sisco sirait