Beranda >

Berita > Panwaslu Bogor Resmi Dibubarkan


17 September 2014

Panwaslu Bogor Resmi Dibubarkan

Sebanyak 330 anggota pengawas pemilihan presiden (Pilpres) 2014 mulai dari tingkat kesekretariatan (Panwaslu), pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas lapangan (PPL) se-Kota Bogor resmi dibubarkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bogor Rudi Rochyadi disaksikan langsung Walikota Bogor Bima Arya di Gedung Organisasi Wanita (GOW) Jl. Jend. Sudirman Bogor (16/9).

Ketua Pengawas Pemilu Kota Bogor Rudi Rochyadi mengatakan setelah dikeluarkannya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka selesai sudah tugas Panwaslu dan bisa dibubarkan.

paswaslu14

“Jumlah petugas yang kita bubarkan hari ini seluruhnya 330 orang yang terdiri dari petugas pengawas lapangan 267, petugas pengawas kecamatan 18, sekretariat kota 12, dan 30 orang yang bertugas di kecamatan. Sebagai tanda ucapan terima kasih kepada seluruh petugas kami berikan piagam penghargaa”, ujar Rudi.

Ketika disinggung apakah selama pelaksanaan pilpres ada petugas yang bermasalah, Rudi mengatakan Alhamdulillah semua berjalan lancar dan ketika ditemukan ada indikasi yang kurang baik petugas tersebut langsung kita berhentikan.

Apresiasi juga disampaikan ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Bogor Undang Suryatna yang turut hadir pada acara pembubaran tersebut.

“Pembubaran ini sesuai ketentuan perundang-undangan dimana petugas Panwaslu dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemilu, dan alhamdulillah Panwaslu secara seremonial sudah melakukan pembubaran dengan menghadirkan unsur-unsur yang terkait sepert Walikota, Camat, Kejaksaan, dan unsur lainnya,” kata Undang.

Mereka, lanjut Undang, yang terlibat dalam pemilu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan hal ini bisa dibuktikan sejak awal pilkada sampai pilpres semua berlangsung kondusif tanpa adanya ekses-ekses yang berarti. Kalaupun ada masalah bisa segera diselesaikan.

“Sekali lagi saya sampaikan KPU Kota Bogor memberikan apresiasi kepada Panwaslu kota Bogor,” pungkas Undang. (Tria/Gus)