Beranda >

Berita > Dispenda Optimis BPHTB 2014 Tercapai


23 September 2014

Dispenda Optimis BPHTB 2014 Tercapai

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Untuk pembeli sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi 60 juta, sedangkan penjual dikenai PPH sebesar 5%.

Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kota Bogor pungutan BPHTB diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Untuk Kota Bogor realisasi dari BPHTB selalu diatas target pendapatan. Berikut tabel target dan realisasi BPHTB dari tahun 2011.

 No.

Tahun

Target BPHTB

Realisasi

%

 1.

2011

 63.600.000.000 81.597.975.036 

128,30%

 2.

2012

79.000.000.000  105.103.624.292 

133,04%

 3.

2013

105.000.000.000  121.137.058.901 

115,37%

 4.

2014

 113.000.000.000  70.092.260.884 *

62,03% *

*data per 23 September 2014 jam 12 siang.

Kabid Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah, Lia Kania Dewi yang ditemui diruang kerjanya (23/9) menjelaskan dari target pendapatan BPHTB untuk tahun 2014 optimis dapat terealisasi. Hal tersebut bercermin dari pengalaman tahun tahun sebelumnya dimana pendapatan daerah dari BPHTB selalu melampaui target yang ditetapkan.

“BPHTB sendiri dibayarkan langsung oleh wajib pajak melalui Bank Jabar Banten dan dananya langsung masuk ke kas daerah, jadi tidak ada dana yang numpang lewat di Dispenda”, jelas Lia. “Dispenda sendiri tinggal memonitor dana yang masuk karena antara BJB dan Dispenda sudah tersedia jaringan online”.

“Khusus untuk BPHTB sudah terintegrasi dengan sistem online antara Dispenda, BJB, PPAT, untuk memastikan apakah si wajib pajak sudah membayar atau belum, hal ini menentukan notaris dapat atau tidak menandatangani akta jual beli”, papar Lia lebih lanjut.

Dispenda juga sudah menjalin sistem yang online dengan BPN, sehingga BPN juga dapat mengetahui status tanah yang terjadi pengalihan hak tersebut.

Secara pribadi Lia mengapresiasi keinginan semua pihak agar BPHTB Kota Bogor dapat mencapai target. “Itu adalah bentuk kepedulian atas Pemerintah Kota Bogor”, sambut Lia.

BPHTB sendiri tidak bisa dipastikan akan terus meningkat setiap tahun, karena dasar pengenaannya adalah tanah dan bangunan yang beralih kepemilikan, sedangkan seperti kita semua ketahui tanah tidak pernah bertambah jumlahnya. Tapi tergantung perkembangan pembangunan perekonomian suatu daerah yang mempengaruhi bisnis properti di tempat tersebut. (sisco sirait)