23 September 2014
Dispenda Optimis BPHTB 2014 Tercapai
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah adalah hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Untuk pembeli sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi 60 juta, sedangkan penjual dikenai PPH sebesar 5%.
Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kota Bogor pungutan BPHTB diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk Kota Bogor realisasi dari BPHTB selalu diatas target pendapatan. Berikut tabel target dan realisasi BPHTB dari tahun 2011.
No. |
Tahun |
Target BPHTB |
Realisasi |
% |
1. |
2011 |
63.600.000.000 | 81.597.975.036 |
128,30% |
2. |
2012 |
79.000.000.000 | 105.103.624.292 |
133,04% |
3. |
2013 |
105.000.000.000 | 121.137.058.901 |
115,37% |
4. |
2014 |
113.000.000.000 | 70.092.260.884 * |
62,03% * |
*data per 23 September 2014 jam 12 siang.
Kabid Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah, Lia Kania Dewi yang ditemui diruang kerjanya (23/9) menjelaskan dari target pendapatan BPHTB untuk tahun 2014 optimis dapat terealisasi. Hal tersebut bercermin dari pengalaman tahun tahun sebelumnya dimana pendapatan daerah dari BPHTB selalu melampaui target yang ditetapkan.
“BPHTB sendiri dibayarkan langsung oleh wajib pajak melalui Bank Jabar Banten dan dananya langsung masuk ke kas daerah, jadi tidak ada dana yang numpang lewat di Dispenda”, jelas Lia. “Dispenda sendiri tinggal memonitor dana yang masuk karena antara BJB dan Dispenda sudah tersedia jaringan online”.
“Khusus untuk BPHTB sudah terintegrasi dengan sistem online antara Dispenda, BJB, PPAT, untuk memastikan apakah si wajib pajak sudah membayar atau belum, hal ini menentukan notaris dapat atau tidak menandatangani akta jual beli”, papar Lia lebih lanjut.
Dispenda juga sudah menjalin sistem yang online dengan BPN, sehingga BPN juga dapat mengetahui status tanah yang terjadi pengalihan hak tersebut.
Secara pribadi Lia mengapresiasi keinginan semua pihak agar BPHTB Kota Bogor dapat mencapai target. “Itu adalah bentuk kepedulian atas Pemerintah Kota Bogor”, sambut Lia.
BPHTB sendiri tidak bisa dipastikan akan terus meningkat setiap tahun, karena dasar pengenaannya adalah tanah dan bangunan yang beralih kepemilikan, sedangkan seperti kita semua ketahui tanah tidak pernah bertambah jumlahnya. Tapi tergantung perkembangan pembangunan perekonomian suatu daerah yang mempengaruhi bisnis properti di tempat tersebut. (sisco sirait)
- Berita Terkini
- Wali Kota Bogor, Bima Arya melantik pengurus Badan Promosi dan Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bogor masa bakti 2024-2028 di Hotel Sahira, Jalan Ahmad Y
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menghadiri Halalbi
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengikuti kegiatan Halalbihalal bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah mendukung dan
- Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Sekretaris Satgas Naturalisasi Ciliwung, Een Irawan Putra meninjau langsung proses penanganan sampah dari sumber