Beranda >

Berita > Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran


16 Maret 2017

Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

Sebanyak 195.239 anak berusia 0 sampai 18 tahun yang ada di kota Bogor tercatat belum memiliki akta kelahiran dari total 292.003 anak (0-18 tahun). Kondisi ini membuat Dinas Pendudukan  dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor atas dasar target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggelar sosialisasi percepatan kepemilikan Hak Anak atas Akta Kelahiran di Kota Bogor di Hotel Pajajaran Suite, jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (15/03/17).

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Ahdiat mengatakan, target prioritas dari sosialisasi percepatan ini yakni anak berusia 0-18 tahun. Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil masih ada sekitar 75 persen anak yang belum mempunyai akta kelahiran karena adanya  beberapa faktor. Salah satunya, masih kurang pemahaman masyarakat akan pentingnya akta  kelahiran bagi anak. “Mereka baru akan bikin saat butuh saja dengan kondisi waktu yang sudah terdesak, misalnya untuk pendaftaran sekolah, membuat BPJS Kesehatan, dan paspor,” ujarnya.

Di kesempatan itu, Dodi menjelaskan, proses pembuatan akta kelahiran itu sebetulnya sangatlah mudah jika semua persyaratan sudah lengkap dan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Selain itu, sudah ada beberapa penyerderhanaan dalam proses pembuatan akta kelahiran bagi  yang memiliki beberapa masalah. Sebut saja, pencatatan kelahiran sejak 2014 sudah masuk dalam asas domisi (sebelumnya asas peristiwa) sehingga sekalipun saat lahir berada di kota lain laporannya tetap di kota asal. Bagi yang kelahirannya sudah satu tahun bisa langsung ke Disdukcapil, tidak perlu lagi ke  Pengadilan Agama. “Kami tetap menghimbau ke masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran anak-anak  terutama bagi yang baru lahir,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, angka kelahiran di Kota Bogor sangat tinggi yang mencapai 54 bayi lahir setiap harinya. Jika lalai melakukan akselerasi pembuatan  akta kelahiran, maka akan terjadi penumpukan. Untuk itu, pentingnya bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya memenuhi persyaratan menjadi kota layak anak, salah satunya dengan pemenuhan  hak akta anak. “Ini demi masa depan anak-anak di Kota Bogor karena untuk penjaminan hak dan perlindungan hukum,” pungkasnya (fla/indra/adit) SZ