21 Maret 2017
Kebijakan Transportasi Online, Pemkot Tunggu Regulasi Pusat
Menanggapi aksi mogoknya sopir angkutan kota (angkot) dan aksi demo ojek online Senin (20/03/17) malam menjadi salah satu fokus pembahasan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam Breifing Staf di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor. Selasa (21/03/17). Sementara itu, Pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi aturan transportasi berbasis aplikasi (online).
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, aksi kemarin sebenarnya aksi dari sopir angkot yang berasal dari Kabupaten Bogor. Sementara itu, sopir angkot di kota Bogor tidak ada rencana untuk melakukan aksi demo karena sudah melakukan koordinasi dengan baik dan sopir bisa menahan diri, namun di lapangan sopir-sopir tersebut dihalangi (sweeping) dan kemudian pada malam hari ada info ojeg online ditabrak supir angkot. “Saat ditemui di rumah sakit korban dari ojeg online menceritakan kalau saat itu ia sedang off, kemungkinan ini kecelakaan murni, tapi kemudian ada yang memprovokasi ditambah dengan beredarnya foto yang tidak benar alias hoax,” jelas Bima.
Bima menerangkan, kejadian ini bukan hal sederhana dan sudah menjadi gejolak di Indonesia. para supir angkot menuntut kebijakan tegas Pemerintah untuk menindak ojek online karena dianggap membuat pendapatan berkurang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga terus berkoordinasi terus dengan Pemerintah Pusat dan Kementerian. "Saat ini Pemerintah pusat sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Nomer 32 tahun 2016) untuk mengatur lebih detail. Nantinya sebagain besar teknis diberikan kepada Pemerintah Daerah, mulai dari pembatasan jumlah dan jangkauan trayek,” ungkapnya..
Selanjutnya kata Bima, setelah revisi tersebut rampung pemerintah daerah akan membuat SK Wali Kota terlebih dahulu dan selanjutnya dijadikan Peraturah Daerah (Perda). “Semua kebijakan akan diatur dan memerlukan kerja keras dari semua, karena akan ada persoalan di wilayah,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menilai harus segera dilakukan upaya yang terstruktur dari pemerintah pusat sebagai pegangan bagi pimpinan daerah mengambil sikap. Pemkot Bogor memang sedang menunggu ketentuan secara nasional bagaimana pemberlakuan kebijakan terkait transportasi online. “Sekarang harapannya bisa berjalan seperti biasa, jangan ribut karena sama-sama warga kota Bogor yang sama-sama mencari nafkah,” pungkasnya. (fla/indra/mina/herza) SZ
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro