Beranda >

Berita > Datangi Ratusan Ojek Online, Bima Tegaskan Ojek Online Tidak Dihapuskan


21 Maret 2017

Datangi Ratusan Ojek Online, Bima Tegaskan Ojek Online Tidak Dihapuskan

Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi jajaran kepolisian dan TNI mendatangi ratusan pengemudi ojek online yang berkumpul di lapangan Kresna Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selasa (21/03/17) sore. Bima menegaskan ojek online di kota Bogor per 1 April tidak akan dihapuskan, namun akan dibatasi. "Saya berterima kasih kepada temen-temen ojek online yang masih tabayyun mendengarkan penjelasan terkait kebijakan ojek online," kata Bima.

Ia menerangkan, pagi tadi sudah melakukan teleconference dengan Kapolri, Kemenkominfo, Kemenhub, Gubernur yang menyatakan bahwa intinya transportasi berbasis aplikasi online tidak dilarang, namun akan ada pengaturan. "Pengaturan ini tentunya semangat positif dan yang terpenting di lapangan harus kondusif," jelasnya. 

Untuk pengaturan mengenai jumlah kuota ojek online, pengaturan tarif batas atas dan batas bawah hingga pelayanan jangkauan di Jawa Barat akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Jadi khusus untuk ojek online nantinya dibawah BPTJ dan Pemkot Bogor akan memberikan usulan-usulan dari masukan temen-temen ojek online, nanti kita ajukan usulannya apa," ungkapnya.

Dia menambahkan, landasan hukumnya di Kota Bogor akan dikaji dan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer 32 Tahun 2016 mengenai transportasi berbasis online. Suami Yanne Ardian itu menegaskan tidak akan menghapus bahkan menghilangkan ojek online di Kota Bogor. "Jadi tidak akan ada penambahan ojek online dulu, karena di pusat pun sama," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau kepada ojek online untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, kepolisian akan menjamin keamanan selama para sopir angkot dan ojek online tidak melakukan hal anarkis. "Mari kita jaga kenyamanan di Kota Bogor, tidak boleh anarkis. Kalau ada tindakan anarkis karena negara hukum akan di proses," tegasnya. (Tim Humas) SZ