Beranda >

Berita > Gubernur dan Wagub Jabar Laporkan SPT Pajak


23 Maret 2017

Gubernur dan Wagub Jabar Laporkan SPT Pajak

BANDUNG - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling. Proses pelaporan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1 Yoyok Setyotomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying Andi Setiawan di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis (23/3/17).

 

Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan, hal tersebut dilakukan bersama Wakil Gubernur Deddy Mizwar sebagai upaya dan contoh bagi masyarakat agar patuh membayar dan melaporkan pajak tahunannya. Untuk itu, dia mengajak masyarakat Wajib Pajak (WP) di Jawa Barat untuk tidak hanya membayar pajak namun juga melaporkannya. Karena saat ini, SPT bisa dilakukan secara mudah dimanapun dan kapanpun melalui internet, yakni melalui e-Filling. "Saya mengajak warga Jawa Barat wajib pajak untuk tidak saja wajib pajak tapi juga lapor pajak dan bayar pajak sekaligus," ungkap Aher.

 

"Kita harus memberi contoh bahwa kita sebagai warga negara harus punya kesadaran, sebab biaya pembangunan sebagian besar dari pajak. Termasuk biaya pembangunan di provinsi juga kabupaten/kota. Oleh karena itu, pajak masyarakat yang masuk ke negara sangat penting," tambahnya sebelum menyampaikan laporan SPT.

 

Pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan di negeriini. Dana pembangunan atau dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, khususnya DAU dan DAK ke kabupaten/kota sebanyak 54% sumber dananya dari pajak. Selain itu, dana pembangunan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, termasuk sebagian besar PAD Pemerintah Provinsi juga sumber dananya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. "Pajak ini luar biasa, menjadi tulang punggung belanja negara dan belanja daerah," ujar Aher.

 

Oleh karena itu, Aher atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau dan mendorong masyarakat agar membayar dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Dia juga menyambut baik peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendorong penuh langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang ada di Jawa Barat untuk terus meningkatkan pendataan WP dalam membayar dan melaporkan pajak. Karena Provinsi Jawa Barat selalu menjadi penyumbang pajak terbesar secara nasional.

 

Ada tiga Kanwil DJP di Jawa Barat. Kanwil DJP Jabar 1 meliputi Wilayah Bandung Raya, Priangan, Sukabumi, dan Cianjur. Kanwil DJP Jabar 2 meliputi Wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Kuningan, Cirebon, dan Majalengka. Sementara Kanwil DJP Jabar 3 meliputi Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

 

Khusus untuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar 1 tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT mencapai 50%, sementara yang telah membayar pajaknya hanya 5%. Sementara WP di Jabar 1 mencapai 2 juta orang dan 1,8 juta diantaranya merupakan pegawai.

 

Usai mendampingi Gubernur dan Wagub menyampaikan SPT, Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Yoyok Setyotomo mengatakan, penerimaan pajak di wilayah Jabar 1 pada 2016 mencapai 86% atau sebesar Rp 26,8 Triliun. Dari capaian ini, Jabar 1 menjadi yang tertinggi dalam penerimaan pajaknya.

 

Namun, Yoyok menilai tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Meskipun ada penambahan WP kurang dari 10%. Untuk itu, dia berharap upaya Gubernur dan Wagub dalam melaporkan SPT melalui e-Filling ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan bisa segera menyampaikan SPT hingga 31 Maret 2017 ini. "Target tahun ini kita Rp 29 Triliun, lebih rendah dari tahun lalu. Tahun lalu Rp 30 Triliun dan itu kebanyakan disumbang oleh Amnesti Pajak. Dan Amnesti Pajak sekarang ini kita sudah dapatkan Rp 5,8 Triliun untuk Jabar 1," lanjut Yoyok.

 

Lebih lanjut, Yoyok menambahkan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang ada di wilayah penerimaannya. Untuk itu, dia pun sudah memesan sel di Nusakambangan bagi mereka yang menunggak pajak.  "Untuk efek jera, karena kalau (ditahan) disini dia masih bisa dikunjungi keluarganya, terlalu nyaman. Jadi nanti kita pindahkan ke Nusakambangan," ucap Yoyok.

 

Yoyok mengatakan di Kanwil DJP Jabar 1 ini ada satu orang penunggak pajak dari sektor perdagangan dengan inisial HS. Dia menunggak pajak hingga Rp 1 Miliar dan sudah ditahan di Lapas Kebon Waru.(dikutip Humas Kota Bogor )