Beranda >

Berita > Kasus Pelecehan Berujung Bunuh Diri, Netty Jamin Proses Hukum Tak Terputus


30 Maret 2017

Kasus Pelecehan Berujung Bunuh Diri, Netty Jamin Proses Hukum Tak Terputus

BANDUNG - Menanggapi kasus pelecehan seksual yang berakhir dengan aksi bunuh diri korban di Kampung Cimenyan Kabupaten Bandung, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan angkat bicara. Ditemui usai memberikan sambutan pada Rakerda PKK dan Diseminasi Hasil Rakon PKK Tingkat Nasional Tahun 2017, di Aula lantai III TP PKK Provinsi Jabar Jl. Soekarno Hatta No. 468 Bandung, Rabu (29/03/2017), Netty menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin kelangsungan proses hukum tidak akan terputus meski korban telah meninggal dunia.

 

Seperti diberitakan, LS, siswi kelas 2 SMP 1 Cimenyan, ditemukan ayahnya dalam keadaan tewas tergantung di depan kamar di rumahnya di Kampung Cimenyan RT 1 RW 2 Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dugaan sementara korban gantung diri karena merasa frustasi atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

 

Netty mengungkapkan, kasus ini akan ditangani sebagaimana pada kasus pemerkosaan terhadap anak 2 tahun di Kabupaten Bogor yang pelakunya dijatuhi hukuman mati. Untuk itu, ia akan mengontak P2TP2A Kabupaten Bandung untuk memberikan advokasi pada keluarga korban, termasuk pengawalan kasus pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kita punya Perpres nomor 1 tahun 2016, yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kemudian hari ini kita lihat berakibat pada bunuh diri. Nah, itu yang akan saya lakukan dengan unit PPA Polda Jabar," tegas Netty.

 

Netty menganggap pengawalan proses penegakan hukum menjadi sangat penting karena ada banyak kasus yang dilaporkan dan disusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, namun tidak dapat dilimpahkan ke meja hijau hanya karena kekurangan bukti, seperti kasus yang menimpa LS ini.

 

"Tentu harus kita kejar. Bagaimanapun ketika korbannya sudah tidak ada, tetapi alat bukti yang lain bisa kita jadikan sebagai penguat proses penegakan hukumnya." pungkas Netty.

 

"Nah ini yang harus kita berikan penguatan kepada unit PPA Polda Jabar dan juga teman-teman di Kejaksaan, sehingga kematian korban tidak lantas membuat kasus ini close begitu saja," lanjutnya.

 

Netty mengaku sudah melakukan kontak dengan P2TP2A Kabupaten Bandung, dan meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koordinasi dengan unit PPA Polda Jabar. Netty juga berencana akan berkunjung ke kediaman korban guna memberikan sebuah jaminan bahwa proses ini tidak akan berhenti meskipun korban sudah meninggal dunia. (dikutip Humas Kota Bogor )