Beranda >

Berita > Marak Berita Hoax, Bakohumas Pemkot Bogor Gelar Diskusi


19 April 2017

Marak Berita Hoax, Bakohumas Pemkot Bogor Gelar Diskusi

Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar diskusi mengenai berita hoax di ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Rabu (19/04/17). Acara tersebut digelar karena berita hoax menjadi perbincangan hangat belakangan ini di media massa maupun media sosial (medsos) karena dianggap meresahkan publik dengan informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Acara dibuka assisten Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor Arif Budianto dan dihadiri bidang kehumasan di lingkungan Pemkot Bogor.

Salah satu praktisi media yang menjabat Pemimpin Redaksi (Pimred) Radar Bogor, Nihrawati AS dalam paparannya mengatakan, bahwa akhir - akhir ini masyarakat sering disuguhkan dengan berbagai macam berita, baik melalui media sosial, media online maupun media massa. Bahkan ditengah arus informasi yang semakin cepat ternyata membuat masyarakat semakin malas untuk memperhatikan kebenaran sebuah berita yang didapatkan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya berita hoax  atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya, khususnya di media sosial.

“Untuk itu masyarakat harus mengecek alamat situsnya atau cek di halaman google, jangan langsung percaya broadcast message atau info dari grup sebelah. Selanjutnya selidiki sumbernya, jika terima info ralat teruskan, jangan percaya judul dan pertimbangkan info berupa foto yang dilengkapi caption yang beredar,” katanya.

Nihrawati menerangkan, mayoritas para penyebar berita hoax jarang meneruskan klarifikasi dari informasi yang disebar. Untuk itu ia mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dalam mendapatkan ataupun berbagi informasi atau berita.

Sementara itu Kasubag Kerjasama Bagian Kerjasama Pemkot Bogor Ara Wiraswara dalam paparannya menyampaikan, ada pepatah “mulut mu harimau mu”, maka saat ini muncul pepatah “jari mu adalah harimau mu”.

“Contohnya sudah cukup banyak. Untuk menghindarai itu, kita harus cermat memilah informasi atau berita yang masuk kedalam akun media sosial (medsos) milik kita, sejauh mana kita memilah itu termasuk dalam ranah tanggung jawab kita,” terang Ara.

Dia menyebutkan, pada tahun 2015 Asosiasi Peneliti Pengguna Internet Indonesia (APJII) menghitung hampir 50 persen lebih penduduk Indonesia sudah memiliki akses internet. Pengguna facebook 71,5 juta orang, Instagram 19,9 juta orang dan youtube 14,5 juta orang.

“Setiap orang memiliki kekuatan menyebarkan berita, pertanyaanya adalah berita apa yang kita sebarkan dan seberapa besar tanggung jawab kita terhadap berita yang kita sebarkan. Kebebasan bermedia bukan kebebasan yang bablas, ” kata Ara mengutip pernyataan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Untuk diketahui, ada beberapa regulasi yang menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dalam konteks media sosial dan tidak terjebak pada penyebaran berita hoax diantaranya UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Permenpan RB Nomor 83 tahun 2012 tentang pedoman pemanfaatan medsos bagi instansi pemerintah dan  surat edaran kapolri No.SE/06/X/2015. (humas:rabas/indra) SZ