Beranda >

Berita > Bima Arya Sidak PKL


03 Mei 2017

Bima Arya Sidak PKL

Wali Kota Bogor Bima Arya kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) ke sejumlah titik di Kota Bogor, Rabu (03/05/2017). Penertiban dan penataan PKL ini merupakan salah satu program dari enam skala prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang perlu penanganan sangat serius dan dilakukan secara berkesinambungan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, sejak awal dilantik Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bosan dan tidak pernah berhenti untuk menertibkan PKL untuk menata Kota Bogor.

Kali ini, Bima didampingi Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kota Bogor Priyatna Syamsah, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor Andri Latief Asikin melakukan sidak ke jalan Suryakencana dan jalan Siliwangi tepatnya di dekat kantor PDAM Tirta Pakuan dan di dekat kantor Damkar Sukasari yang saat ini digunakan para penjual tanaman hias dan rencananya akan dibangun pedestrian yang dilengkapi sentra kuliner.

“Rencananya setelah Idul Fitri akan dimulai pembangunannya, nantinya akan menampung PKL yang berada di jalan Siliwangi dan sebagian disekitar kantor PDAM, kurang lebih jumlahnya ada sekitar 57 pedagang. Saat ini desainnya sudah ada, Insya Allah sekitar bulan Juli akan dimulai pembangunannya,” kata Sekdis Koperasi dan UMKM Kota Bogor Priyatna Syamsah.

Setelah itu, Bima dan petugas Satpol PP bergerak ke jalan MA Salmun, dilokasi petugas Satpol PP langsung menertibkan PKL yang berjualan dititik yang seharusnya steril dari PKL, tepatnya di simpang Ciwaringin samping Gereja Santapan Rohani Indonesia Bogor. Penertiban juga dilakukan di jalan Dewi Sartika yang dipenuhi para pedagang buah dadakan, sehingga memakan jalan dan menambah kemacetan, bahkan dilokasi tersebut sudah dipenuhi kendaraan truk pengangkut beras.

“Himbauannya tidak hanya bagi PKL, tapi para beking yang masih bermain. Kedepannya penertiban ini harus dilakukan secara terus menerus, minimal seminggu sekali dilakukan penertiban,” tegas Bima. (humas:rabas/indra) SZ