Beranda >

Berita > H-3 Jelang Ramadhan, THM di Kota Bogor Tutup


23 Mei 2017

H-3 Jelang Ramadhan, THM di Kota Bogor Tutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau menjelang Bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor tutup sementara. Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 300.45-199 Tahun 2017. SK tersebut sudah diedarkan kepada seluruh Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Biliar, dan Tempat-Tempat Sejenisnya. Pemkot Bogor mengimbau penutupan sudah dilakukan sejak H-3 menjelang Bulan Suci Ramadhan sampai H+3 Lebaran.

Rapat Pengarahan Teknis Penutupan Sementara sudah dilakukan pada Senin (22/5/2017) di Paseban Sri Baduga. Sekitar 30 lebih pengusaha THM diundang menghadiri rapat pengarahan teknis bersama aparat kelurahan, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari Kelurahan dan Kecamatan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Disana kami mengingatkan mereka dengan SK Wali Kota sekaligus diimbau untuk sama-sama menjaga dan menyikapi dengan positif,” ujar Fordinan, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor saat ditemui di Bale Seda Kencana, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor,  Selasa (23/5/2017).

Fordinan menegaskan, dirinya tidak ingin ada pihak yang masih ‘ngeyel’ dan tetap buka dengan alasan tidak mengetahui adanya imbauan ini. Lalu dengan alasan klasik tersebut dipakai untuk mengundang media dan menyalahkan Pemerintah. Padahal, lanjut Fordinan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada pihak terkait.

“Kami hanya minta kesadarannya satu sama lain untuk sama-sama menghormati sebagai warga Kota Bogor masih santun serta menghargai masyarakat yang sedang menjalankan puasa,” terangnya.

Ia menambahkan, pada setiap aturan pasti ada saja yang ingin mencari celah untuk melanggar. Ia menegaskan, bagi pengusaha yang tidak mau menaati maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seluruh THM dan sejenisnya yakni karaoke, lounge pub, live music, billiard, panti pijat dan lainnya harus tutup total sampai H+3 Lebaran dan akan dilakukan pemantau baik dari Kesbangpol, Satpol PP dan Kepolisian”, pungkasnya (fla-eto)