Beranda >

Berita > Bima Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar


24 Mei 2017

Bima Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar

Aksi pembalakan liar atau penebangan liar (ilegal logging) tiga pohon mahoni dan tiga pohon palem di jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor membuat Wali Kota Bogor Bima Arya geram. Ia meminta pelaku diproses secara hukum. Sementara itu, laporan sudah dilakukan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkin) Kota Bogor kepada kepolisian, (23/05) kemarin.

“Pelaku bisa dikenakan denda Rp 50. juta jika melihat dari Perdanya (Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum). Namun, bisa juga masuk pada pasal ilegal logging dengan tindak pidana,” tegas Bima seusai menghadiri acara Bakti TNI di Mako Kodim 0606, jalan Jendral Sudirman, Kota Bogor, Rabu (24/05/2017).

Bima menyebut, penebangan pohon tersebut diduga untuk keperluan membangun ruko. Padahal ruko dan tanahnya pun belum mendapatkan izin sama sekali. Diduga penebangan tersebut dilakukan pengusaha yang ingin mendirikan ruko. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan  terus berkoordiansi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya..

“Ini kejadian yang sangat buruk dan sangat menyedihkan, karena untuk menebang satu pohon saja harus mendapatkan izin, apalagi pohon-pohon itu sudah berusia puluhan tahun,” ujarnya. (fla/indra) SZ