Beranda >

Berita > Aher Usul Pencairan DAK Kesehatan Dalam Dua Tahap


30 Mei 2017

Aher Usul Pencairan DAK Kesehatan Dalam Dua Tahap

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dicairkan dalam dua termin atau tahapan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Panja DAK bidang kesehatan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Senin (29/05/2017) Aher memandang, DAK kesehatan bila dicairkan dalam dua tahap akan lebih efektif dan lancar dibandingkan dengan empat tahap seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Salah satu usulan kami kepada pusat supaya lancar maka dana tersebut tidak terbagi dalam empat tahapan tapi cukup dibagi dengan dua tahapan,” kata Aher yang saat itu mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bersama dengan Gubernur Jawa Timur.

Selain dengan perwakilan dari pemerintah Provinsi, rapat dengar pendapat yang diketuai oleh Anggota Komisi IX DPR RI Dede Yusuf ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Aher menceritakan pengalamannya di Provinsi dalam mencairkan DAK Kesehatan ke 27 Kabupaten dan Kota di Jabar yang setiap tahunnya dana tersebut dibagikan dalam dua tahap dan berjalan efektif hingga saat ini.

“Kami di Provinsi kan ada bantuan ke Kabupaten dan Kota, kami ternyata memandang sangat lancar ketika bantuan tersebut diberikan dalam dua tahapan, nah kami dengan pengalaman tersebut mengusulkan kepada pusat melalui Komisi IX DPR RI supaya dana dari pusat ke daerah dua kali tahapan pencairan,” jelasnya.

Aher pun menyetujui keinginan dari Komisi IX DPR RI yang meminta agar pelaporan DAK dari pemerintah daerah ke pusat diperketat. Hal ini menjadi syarat untuk mencairkan dana tahap kedua.

“Tentu kalau pusat ingin ketat pelaporannya kami sangat sepakat, jangan ada pencairan berikutnya tanpa laporan yang sudah diselesaikan dan dilaporkan pada pencairan sebelumnya,” tuturnya.(dikutip Humas Kota Bogor )