Beranda >

Berita > WTP Keenam Kali, Ketua BPK RI Serahkan Langsung LHP LKPD TA 2016 Pemprov Jabar


12 Juni 2017

WTP Keenam Kali, Ketua BPK RI Serahkan Langsung LHP LKPD TA 2016 Pemprov Jabar

BANDUNG - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jawa Barat pun meraih opini ini secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir.

Sebagai bentuk apresiasi, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (12/6/17).

Opini BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

“Bedasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016,” kata Moermahadi dalam acara penyerahan LHP tersebut.

Namun, dalam LHP TA 2016 Jawa Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Seperti Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.

Temuan SPI diantaranya adalah temuan atas penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih belum sepenuhnya memadai. Karena pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak lengkap dan adanya pemanfaatan tanah oleh pihak lain tanpa izin. Selain itu, adanya kurang salur dana BOS Pusat dikarenakan pengajuannya yang terlambat kepada Tim Manajemen BOS Pusat.

“Dana BOS kurang salur, bukan berarti ada masalah. Masalahnya hanya kurang salur saja. Jadi, Insya Allah disalurkan tahun ini. Kalau tidak salah persoalannya bukan di provinsi, tapi ada persoalan kemungkinan dari pusat turunnya lambat atau kemungkinan proses ke daerahnya ada masalah,” ujar Aher usai acara penyerahan LHP.

Aher mengaku pihaknya tidak pernah memerlambat penyaluran dana BOS. Permasalah yang ada bisa dirinci secara jelas, sehingga bisa diketahui penyebab keterlambatan tersebut. “Tapi yang jelas kita tidak pernah memperlambat penyaluran, apalagi ada hak masyarakat. Uangnya masih ada, hak masyarakatnya masih ada, sehingga kurang salur tersebut akan disalurkan tahun ini,” ungkapnya.

Pemprov Jawa Barat pun akan segera menindaklajuti permasalah yang ada agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. “Kita harus segera menindaklanjuti catatan-catatan dari BPK, sehingga segera terselesaikan dan diusahakan tidak terulang pada tahun-tahun ke depan,” ujar Aher.

Sementara itu, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan bahwa adalah hal wajar bagi Jawa Barat mendapat WTP enam kali. “Ya memang wajar, masa kita ada-adaian. Memang sudah sewajarnya,” tukas Moermahadi.

Ada empat kriteria dalam pemberian opini. Moermahadi menjelaskan bahwa: Pertama, laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan bukti. Ketiga, Sistem Pengendalian Intern. Terakhir, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari empat kriteria ini yang dilihat adalah materialitinya.

“Tadi ada beberapa catatan masalah ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan tapi dilihat dari materialitinya. Kalau nggak terlalu materil tidak berpengaruh dan ada yang tidak berpengaruh pada opini atau kewajaran,” ucap Moermahadi. “Ya kalau prestasi enam kali ya memang usaha dari Provinsi Jawa Barat. Tetap harus dipertahankan opini itu,” pintanya.

Namun, Moermahadi juga menekankan masih ada hal yang harus diperbaiki oleh Pemprov Jawa Barat dalam LKPD-nya. Selain hal-hal tersebut di atas, Moermahadi mengungkapkan bahwa peruntukkan aset yang sudah dibeli harus jelas penggunaannya. “Ada masalah aset-aset yang sudah dibeli, diperuntukkannya sekarang buat apa. Itu kan sekarang diperuntukkannya untuk apa,” kata Moermahadi.

Menanggapi hal tersebut, Aher menjelaskan bahwa aset-aset yang ada merupakan fasilitas bekas penyelenggaraan PON 2016 di Jawa Barat. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendistribusikan aset tersebut agar berdaya guna.

“Sekarang semuanya sedang dikumpulkan dan sudah terkumpul. Kemudian ke depan kita akan membuat pertemuan-pertemuan. Nanti akan ada distribusi, siapa yang akan memiliki,” jelas Aher.

Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan dan rekomendasi pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas pimpinan Pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Untuk itu, diperlukan pula satu sistem informasi guna memantau perkembangan dan status lanjut atas rekomendasi BPK.

Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasa 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut diwujudkan melaluiaction plan (rencana aksi) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait Pelaksanaan rencana aksi maupun penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat.

Aher Berbagi Tips Raih WTP

Tahun ini adalah keenam kalinya LKPD Jawa Barat meraih opini WTP dari BPK RI. Aher pun menjelaskan kunci pemerintahannya mendapat WTP ini. Kata Aher, salah satu hal yang menjadi hambatan untuk WTP adalah aset. Tahun 2009, Pemprov Jabar pun membuat tim khusus penataan aset. Pada tahun berikutnya penataan aset milik Pemprov Jabar pun semakin baik.

“Yang kedua, kita waktu itu dianjurkan oleh BPK untuk mengadakan SDM keuangan. SDM Akuntansi. Ternyata ketika lihat di berbagai OPD itu ada yang tidak ada (SDM keuangan). Dan saya merasa bahwa orang yang jujur saja tanpa Ilmu Akuntansi sulit melaporkan dengan baik. Oleh karena itu, perlu jujur dan perlu ilmu Akuntansi baru laporan keuangannya bisa dibaca dengan benar,” papar Aher.

Kesempatan tersebut oleh Aher digunakan untuk mengajukan perekrutan tenaga ahli Akuntansi. Pemprov Jawa Barat mengajukan kepada Pemerintah Pusat sekitar 80 tenaga akuntan dari 160 formasi pegawai yang akan dijadikan PNS. Alhasil Pemerintah Pusat hanya mengabulkan 38 orang akuntan.

“Itu (80 akuntan) sesuatu banget. Karena ketika kita sebar ke masing-masing OPD punya tugas khusus untuk melaporkan keuangan. Dan semenjak itu laporan keuangan berjalan lebih baik,” tutur Aher.

Aher juga menekankan bahwa Pemprov Jawa Barat mendapatkan WTP enam kali berturut-turut tanpa embel-embel apapun. Hal ini terkait BPK yang saat ini tengah mendapat sorotan karena salah satu pegawainya tertangkap KPK.  

“Santai aja kita, ngga ada masalah apa-apa. Ngga perlu bela diri atau apapun. Pokoknya Jawa Barat tanpa basa-basi, tanpa embel-embel, tanpa apa-apa, enam kali berturut-turut WTP. Titik!” pungkasnya.( dikutip Humas Kota Bogor )