04 Juli 2017
Atasi Kesemrawutan, PKL Pasar Anyar Dibatasi Area Berjualan
Guna mengatasi kesemrawutan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Satpol PP dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor mensosialisasikan batas berjualan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). PKL diberi batas berjualan di beberapa titik di Pasar Kebon Kembang atau yang kerap disebut Pasar Anyar.
“Untuk titik yang boleh dipakai berjualan kami membatasinya dengan garis merah yang sudah dibuat Dinas Koperasi dan UMKM,” terang Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi.
Herry menambahkan, titik-titik yang diperbolehkan berjualan yakni mulai dari Sawojajar sampai Bank Permata Jalan Dewi Sartika. Di lokasi ini hanya satu jalur yang disediakan. Titik berikutnya depan blok CD, mulai samping tenda Pol PP sampai pertigaan Jalan Nyi Raja Permas.
Sedangkan untuk titik di Pamada, PKL hanya diperbolehkan berjualan sampai batas toko. Di luar itu area harus clear, tidak boleh ada PKL maupun parkir liar. Demikian pula mulai mulai dari pertigaan jalan Merdeka sampai jembatan MA Salmun harus clear, bebas dari PKL. “Para pedagang ini tidak boleh melewati garis merah yang sudah dibuat,” imbuhnya.
Sosialisasi batas berjualan ini diawali dengan Apel Pagi yang digelar di Balaikota Bogor, Selasa (4/7/2017). Sosialisasi juga dibantu petugas Polres Bogor Kota dan Kodim 0606.
Herry menjelaskan, batas berjualan ini sudah diberlakukan sejak setahun yang lalu. Ke depan, secara reguler akan ditempatkan petugas di titik-titik tersebut. “Kemudian sesekali kita pun akan melakukan penertiban gabungan dan melakukan tindakan terhadap pedagang yang melanggar,” tegas Herry. (Tria/Indra-eto)
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) meninjau proses ren
- Dalam rangka menyemarakkan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar Balkot Ramadhan Fest 2024 yang dipusatkan di Balai Kota Bogo
- Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor. Ia membagikan pengalamannya memimpin selama 10 tahun menjadi Wali Kota Bogor.
- Tepat 17 Ramadan 1445 Hijriah, Masjid Agung Al Isra Kota Bogor diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang juga dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag),
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor mengikuti kegiatan buka bersama anak yatim dan difabel di