Beranda >

Berita > *Pembahasan Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR Kota Bogor*


21 Juli 2017

*Pembahasan Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR Kota Bogor*

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ada beberapa poin yang dimasukan dalam raperda tersebut agar menghasilkan Perda KTR yang lebih lengkap dan mengakomodir semua kawasan di Kota Bogor.

Penerapan dan Penegakan Perda Nomor 12 tahun 2009 telah dimulai sejak bulan Mei 2010 yaitu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat di 8 (delapan) kawasan, sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, kegiatan kampanye anti rokok, aksi simpatik, sidak KTR, tindak pidana ringan (tipiring), pembentukan komunitas warga tanpa rokok,  monitoring dan evaluasi ke 8 (delapan) kawasan secara berkala dan lain-lain. Kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Tim Pembina Kota, Kecamatan, Puskesmas, Kelurahan dibantu unsur LSM peduli KTR serta unsur masyarakat lainnya.  

Hasil kegiatan tipiring, monitoring, aksi simpatik  dan sidak KTR yang telah dilakukan pada rentang Mei 2010 - Desember 2016 membuktikan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor masih belum optimal terlihat dengan masih ditemukannya pelanggar KTR di 8 kawasan, seperti ditemukan orang merokok di KTR, tidak ada tanda KTR/tanda KTR dibiarkan  rusak, ada penjualan rokok yang masih display dan promosi rokok tanpa izin serta pengawasan internal yang masih kurang.

Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah menjelaskan, Pemkot Bogor tetap konsisten dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat kota Bogor dan generasi muda dengan semangat pengendalian tembakau demi kesehatan menuju masyarakat kota Bogor sehat.

Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berusia 6 tahun dan setelah proses implementasi di lapangan (tahun 2010-sekarang) ternyata ditemukan beberapa kekurangan dan kelemahan.

"Diantaranya terkait penggunaan shisha dan rokok elektrik semakin meningkat terutama di kalangan remaja/ anak muda, tidak tersuratnya peran SKPD lain (Tim Pembina) dalam penerapan KTR, kawasan yang diatur belum mengakomodir semua kawasan di Kota Bogor,  tidak ada sanksi bagi perorangan apabila ditemukan pelanggaran KTR di tempat-tempat umum (TTU), batas-batas KTR yang bisa diterjemahkan bias, implementasi penegakan yang masih rancu, dan lain-lain," sebutnya.

Rubaeah menambahkan, berdasarkan pemikiran-pemikiran  tersebut dan sesuai kesepakatan Tim Pembina KTR Kota, maka akan dilakukan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar menghasilkan Perda KTR yang lebih lengkap dan mengakomodir semua kawasan di Kota Bogor.

Rubaeah menyebut, adapun poin-poin yang diajukan dalam Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah memasukkkan shisha, rokok elektrik sebagai rokok (Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah) meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat yang termasuk area KTR (ayat (5) Pasal 6 diubah), menambahkan tempat-tempat umum lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota sebagai area KTR (Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah), menghapus Ketentuan ayat (4) Pasal 8 karena sudah diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, menjelaskan definisi batasan area merokok “ di luar pagar “( ayat (3) Pasal 10 , 11, 13, 14, 15 diubah), menambahkan setiap orang yang melanggar di TTU terancam pidana (Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 33 diubah).

Selanjutnya, dari pengajuan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor tersebut,  DPRD Kota Bogor menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai berikut.

Pemerintah perlu memperluas jangkauan KTR hingga kepada rumah tangga masyarakat. Kondisi ini sesuai dengan amanat pada azas perda KTR. Tetapi tidak harus semua rumah menjadi KTR. Rumah yang perlu menjadi KTR adalah: Rumah yang terdapat anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun; Rumah yang menjadi target program bantuan hibah pemerintah, KTR pada kelompok ini sangatlah penting. Menjadi ironis, mereka lebih memilih membeli rokok dari pada mencukupi kebutuhan wajib rumah tangga.

Mekanisme pelaporan dari masyarakat terhadap oknum yang melanggar KTR perlu lebih diperjelas dan dipermudah. Seperti teknik pelaporan, instansi penerima laporan, waktu pelaksanaan eksekusi,dan hadiah serta kerahasiaan identitas bagi pelapor.

"Sampai saat ini Pemkot Bogor tidak memasukkan Rumah Tangga sebagai salah satu area KTR dengan pertimbangan Rumah Tangga adalah area privat dan belum terdapat mekanisme pengawasan serta penegakan hukumnya. Namun Pemkot Bogor tetap berupaya mewujudkan Rumah Tangga yang sehat dengan melaksanakan Program Nasional gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kami memasukkan indikator "tidak merokok di dalam rumah" sebagai salah satu indikator dalam RPJMD dan Renstra," papar Rubaeah. (Humas)