Beranda >

Berita > Masih Defisit, OPD Diminta Untuk Rasionalisasi Belanja Daerah


21 Juli 2017

Masih Defisit, OPD Diminta Untuk Rasionalisasi Belanja Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kembali merasionalisasikan secara mandiri usulan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018. Pasalnya, antara target Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah tahun 2018 masih mengalami defisit.

“Sebenarnya rasionalisasi atau penyesuaian secara mandiri sudah dilakukan OPD tiga bulan lalu, tetapi hasil penyesuaian belanja daerahnya masih belum sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintah Bappeda Kota Bogor Rudiyana dalam acara sosialisasi Perwali Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD Kota Bogor di Hotel Pajajaran Suites and Resort Bogor Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (21/07/2017).

Rudi mengatakan, permasalahan defisit bukan hanya masalah Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ataupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melainkan juga masalah OPD. Lewat sosialisasi tentang RKPD Kota Bogor 2018 ini, Bappeda ingin mengetuk hati nurani OPD agar lebih cermat dalam mengusulkan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan bukan hanya keinginan. “OPD tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadinya alias harus mengesampingkan Ego Sektoralnya,” tegas Rudi.

Terkait adanya defisit, Rudi menjelaskan, di dalam RKPD memang masih diperbolehkan adanya defisit untuk melihat usulan belanja daerah dan rancangan pendapatan daerah. Dari RKPD ini menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sekarang masih dibahas di DPRD Kota Bogor. “DPRD juga memiliki peran atau masukannya untuk mengurangi defisit. Sehingga ketika di APBD hasilnya balance alias nol-nol,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyebut, RKPD ini mempunyai kedudukan yang sangat strategis yakni menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Sehingga dalam proses penyusunan RKPD ini harus sistematis, terarah dan terpadu agar tercipta sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

“Semua usulan harus jelas jangan asal mengusulkan atau malah lebih mementingkan kepentingan pribadi. Harus direvisi betul sehingga ada wujud yang bagus kedepannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi Perwali Nomor 32/2017 tentang RKPD 2018 tersebut dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Mulai dari Asisten Pemerintah, Dinas, Badan, Kecamatan hingga Kelurahan.  (fla/hari) SZ